Berita Viral

Viral Unggahan Anak PNS Lolos Jadi Penerima KIP Kuliah, Pusplapdik Kemendikbud Ristek Buka Suara

Media sosial tengah dihebohkan membahas anak pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

X
Media sosial tengah dihebohkan membahas anak pegawai negeri sipil (PNS) yang lolos menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). 

"KIP Kuliah termasuk bansos (bantuan sosial). Mungkin bisa merujuk ke info berikut terkait ASN yang tidak diperkenankan menerima bansos," ujarnya, Minggu (4/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kemudian meruuk siaran pers yang diterima Kompas.com, belum ada aturan spesifik yang melarang pegawai ASN untuk menerima bantuan sosial.

Salah satu aturannya, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyebutkan, penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sedangkan, pada dasarnya, ASN adalah pegawai pemerintah yang memili penghasilan tetap, sehingga tidak masuk kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Untuk diketahui, KIP Kuliah sendiri adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat dengan potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain keterbatasan ekonomi, salah satu syarat bantuan ini yaitu prestasi mahasiswa sebagai jaminan bahwa penerima mempunya potensi dan kemauan untuk menyelsaikan pendidikan tinggi.

Lebih lanjut, Sony mengatakan larangan untuk menjadi peserta KIP Kuliah berlaku bagi orangtua PNS dengan gaji relatif rendah.

"Iya, tetap tidak boleh walaupun gajinya rendah, misal Golongan I," ungkapnya.

Sekedar informasi, gaji PNS Golongan 1 beragam tergantung tingkatan, dengan besaran mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400 per bulan.

Berbede dengan ASN aktif, Sony mengatakan, anak dar orangtua yang terdaftar sebagai pensiunan masih diperbolehkan menjadi peserta KIP Kuliah.

"ASN aktif tidak bisa. Kecuali kalau sudah pensiun, diperkenankan," tuturnya.

Sedangkan soal syarat yang menyebut anak PNS boleh menerima Bidikmisi asal memenuhi sejumlah syarat, sudah tidak lagi relevan.

"Bidikmisi sudah bertransformasi menjadi KIP Kuliah sejak 2020. (Ketentuan di situs Bidikmisi) sudah tidak relevan lagi," ungkap Sony.

Sony menyebut ada kemungkinan data penerima KIP Kuliah seperti pada unggahan X lolos ketika verifikasi oleh perguruan tinggi (PT).

Ia menyebut pihaknya akan mencoba menelusuri dari beberapa informasi yang terpampanh dalam unggahan, termasuk nomor surat keputusan.

"Terkait unggahan tersebut, kemungkinan lolos saat verifikasi PT. Kami coba telusuri dulu ya, kebetulan ada beberapa info yang terbuka di postingan tersebut untuk proses investigasi," terang Sony.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved