Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu, Bey Machmudin: Sudah Berkali-kali Ingatkan ASN Harus Netral
Saat dikonfirmasi, Bey Machmudin mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada seluruh ASN, termasuk kepala daerah, untuk menjunjung netralitas.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, masih menunggu konfirmasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdani, yang dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.
Saat dikonfirmasi, Bey Machmudin mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada seluruh ASN, termasuk kepala daerah, untuk menjunjung netralitas pada Pemilu 2024.
Hal ini guna menjaga kinerja dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Pertama dari kami, tetap netral, harus, ASN itu netral. Saya berkali-kali (disampaikan) kan karena ASN harus netral. Saya sudah tanya Bawaslu, belum ada laporan detil, jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," kata Bey di Bandung, Senin (5/1/2024).
Ia mengatakan intinya ia menekankan betul tentang asas netralitas ini dan harus dijalankan betul oleh ASN di seluruh Provinsi Jawa Barat.
"Kalau misalkan benar (ada pelanggaran) pasti (ada sanksi). Tapi ya kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," katanya.
Sebelumnya dilansir kompas.com, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat lantaran diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.
Laporan yang dilakukan pada Jumat (2/2/2024) tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam.
"Benar, Kita akan kaji dulu keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut," kata Zacky.
Lebih lanjut Zacky menambahkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut akan diproses selama dua hari kerja
"Bukti yang disampaikan hanya foto-foto saja," tuturnya.
Dalam laporan, nama pelapor yang tertulis adalah Ait Maman Sumarna, Sekjen DPD Jabar Ormas Trinusa.
Saat dihubungi, Ait menduga Dani Ramdani yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka pada acara Gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.
"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 2 dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 2, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," terangnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu Jabar, pihaknya juga membuat surat tembusan ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Ait berharap agar Pj Gubernur Jawa Barat mengambil sikap dalam dugan pelanggaran tersebut.
"Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdani serta kami menuntut pemindahan saudara Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar."
"Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, " katanya. (*)
| Sampaikan Pidato Perdana Sebagai Gubernur, Dedi Mulyadi Sanjung Bey Machmudin |
|
|---|
| Jabatan Pj Gubernur Jabar Berakhir, Bey Machmudin Senang dan Sedih Berpisah dengan Orang-orang Baik |
|
|---|
| Efek Domino Efisiensi Anggaran, ASITA Jabar: Bisa Berdampak Pada Sektor Pariwisata |
|
|---|
| Respons Bey Machmudin soal Jabar Urutan Pertama dengan Tempat PSK Terbanyak di Indonesia |
|
|---|
| Soal Wacana WFA ASN di Pemprov Jabar, Bey Machmudin Tegaskan Perlu Dikaji Mendalam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Penjabat-Gubernur-Jawa-Barat-Bey-Machmudin-opaopa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.