Pj Bupati Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu, Bey Machmudin: Sudah Berkali-kali Ingatkan ASN Harus Netral

Saat dikonfirmasi, Bey Machmudin mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada seluruh ASN, termasuk kepala daerah, untuk menjunjung netralitas.

Istimewa
Dokumentasi--- Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat,  Bey Machmudin, masih menunggu konfirmasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Penjabat  Bupati Bekasi, Dani Ramdani, yang dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024.

Saat dikonfirmasi, Bey Machmudin mengaku sudah berkali-kali menyampaikan kepada seluruh ASN, termasuk kepala daerah, untuk menjunjung netralitas pada Pemilu 2024.

Hal ini guna menjaga kinerja dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"Pertama dari kami, tetap netral, harus, ASN itu netral. Saya berkali-kali (disampaikan) kan karena ASN harus netral. Saya sudah tanya Bawaslu, belum ada laporan detil, jadi kami masih menunggu dari Bawaslu," kata Bey di Bandung, Senin (5/1/2024).

Ia mengatakan intinya ia menekankan betul tentang asas netralitas ini dan harus dijalankan betul oleh ASN di seluruh Provinsi Jawa Barat. 

"Kalau misalkan benar (ada pelanggaran) pasti (ada sanksi). Tapi ya kita tunggu dari Bawaslu seperti apa," katanya.

Sebelumnya dilansir kompas.com, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat lantaran diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. 

Laporan yang dilakukan pada Jumat (2/2/2024) tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam.

"Benar, Kita akan kaji dulu keterpenuhan syarat formil dan materil laporan tersebut," kata Zacky.

Lebih lanjut Zacky menambahkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut akan diproses selama dua hari kerja

"Bukti yang disampaikan hanya foto-foto saja," tuturnya. 

Dalam laporan, nama pelapor yang tertulis adalah Ait Maman Sumarna, Sekjen DPD Jabar Ormas Trinusa.

Saat dihubungi, Ait menduga Dani Ramdani yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka pada acara Gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.  

"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 2 dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 2, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," terangnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved