Mayat Berhelm Merah di Majalengka

Nasabah yang Habisi Pegawai Bank Keliling di Majalengka Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati

Jajaran Polres Majalengka meringkus nasabah bank berinisial TD (34) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Dok. Humas Polres Majalengka
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024). Konferensi pers ini tentang kasus penemuan mayat yang ternyata seorang pegawai bank keliling dihabisi oleh nasabahnya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka meringkus nasabah bank berinisial TD (34) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, TD terbukti menghabisi nyawa pegawai bank keliling berinisial FN (30) yang jenazahnya ditemukan di depan SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (28/1/2024).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, menurut dia, tersangka juga terancam hukuman mati akibat perbuatannya menghabisi nyawa warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Kronologi Pegawai Bank Keliling Dihabisi di Majalengka, Pelaku Ngaku Duel Tapi Tak Berniat Membunuh

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan itu dari mulai tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, hingga tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto.

Dari hasil pemeriksaan sementara TD juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban usai menghabisi nyawanya menggunakan golok pada Sabtu (27/1/2024) malam.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers mengenai pembunuhan pegawai bank keliling oleh nasabah di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, beserta jajarannya saat konferensi pers mengenai pembunuhan pegawai bank keliling oleh nasabah di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024). (Dok. Humas Polres Majalengka)

Di antaranya sepeda motor dan tas milik korban yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1.270.000, kemudian jenazahnya ditemukan di SDN Simpeureum II pada Minggu (28/1/2024) pagi.

Indra menyampaikan, tersangka nekat menghabisi korban, karena kesal setelah diminta menjaminkan sertifikat rumahnya akibat tidak mampu membayar utang hingga jatuh tempo.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"TD mempunyai utang ke bank senilai Rp 2 juta, dan ketika jatuh tempo tidak mampu melunasinya, sehingga korban mendapatkan tugas untuk menagihnya," kata Indra Novianto. (*)

Baca juga: Detik-detik Nasabah Habisi Nyawa Pegawai Bank Keliling di Majalengka, Duel Dulu Karena Tersinggung

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved