Masih Ingat Almas Tsaqibbirru? Dulu ''Beri Jalan'', Kini Justru Gugat Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo yang kini jadi calon wakil presiden pasangan nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, digugat.
Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.
Baca juga: "Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Dia mendampingi capres Prabowo Subianto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Kuasa Hukum Almas Tentang Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo
PKP Jabar Sambut Baik Silaturahmi Gibran ke Try Soetrisno, Adri Mahran: Contoh Nyata yang Baik |
![]() |
---|
Mantan Penyerang Persib Bandung Asal Curacao Tetap Main di Indonesia, Gabung Persis Solo |
![]() |
---|
Eks Persib Bandung Berlabel Timnas Kini Resmi Gabung Persis Solo, Pasoepati Malah Khawatir |
![]() |
---|
Komentar Anak Sulung Andre Taulany Hadiri Sidang Cerai Orang Tua, Ardio Ungkap Fakta Soal Gugatan |
![]() |
---|
Momen Gibran Lewati Menko AHY di Batujajar, Tak Jabat Tangan Beda dengan Prabowo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.