Masih Ingat Almas Tsaqibbirru? Dulu ''Beri Jalan'', Kini Justru Gugat Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo yang kini jadi calon wakil presiden pasangan nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, digugat.
Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.
Baca juga: "Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Dia mendampingi capres Prabowo Subianto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Kuasa Hukum Almas Tentang Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo
Batu Sandungan Gibran untuk Dampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, Tak Sesuai 'Sejarah' |
![]() |
---|
Alasan Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Ahmad Assegaf Diduga Gelapkan Uang, Isi Chat WA Beredar |
![]() |
---|
Tekad Borneo FC Lanjutkan Tren Positif Saat Jamu Persis, Berharap Dukungan Penuh Suporter |
![]() |
---|
Jadwal Super League Hari Ini, Persis Solo Tak Gentar Hadapi Tim yang Masih Sempurna |
![]() |
---|
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.