Masih Ingat Almas Tsaqibbirru? Dulu ''Beri Jalan'', Kini Justru Gugat Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo yang kini jadi calon wakil presiden pasangan nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, digugat.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Almas Tsaqibbirru kini menggugat Gibran Rakabuming Raka. 

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

Baca juga: "Tak Ada Kaitannya dengan Mas Gibran" Kata Almas Tsaqibbirru Soal Gugatannya yang Dikabulkan MK

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Dia mendampingi capres Prabowo Subianto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Kuasa Hukum Almas Tentang Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved