Ngaku Bisa Menggandakan Uang Hingga Miliaran Rupiah, Oknum Ustaz di Cianjur Diamankan Polisi

Oknum ustaz asal Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah melakukan aksi penipuan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, oknum ustaz asal Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah melakukan aksi penipuan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Oknum ustaz asal Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah melakukan aksi penipuan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan seorang oknum ustad tersebut berawal ketika korban terlilih hutan, dan bercerita kepada temannya bahwa pelaku bida menggandakan uang.

"Saat itu korban pun langsung mendatangi pelaku Ujang Rohman (67). Ketika itu korban pun akhirnya mendatangi pelaku, dan korba pun diminta untuk membeli mandata atau sesajen untuk ritual menggandaan uang," katanya pada wartawam, Selasa (30/1/2024).

Korban lanjut dia, pada saat itu langsung menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 57 miliar, dan dijanjikan uang tersebut akab berkali lipat.

"Pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang tersebut berkali-kali lipat. Bahkan pelaku menyebutkan salah satu cerita suksesnya menggandakan uang pada 20 tahun lalu ada seseorang yang memberikanya uang senilai Rp 15 juta jadi Rp 1,5 muliar," ucapnya.

Tono mengatakan, hingga batas waktu yang sudah ditentukan, namun pelaku tak kunjung menghubungi korban. Karena curiga akhirnya korban pelaporkan pelaku ke Kepolisian.

"Pelaku meminta waktu 10 hari untuk ritual menggandakan uang. Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang digandakan, akhirnya pelaku diamankan petugas," kata dia.

Tono menjelaskan, atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu pelaku Ujang Rohman mengaku uang tersebut digunakan dirinya untuk membeli mandat atau sesajen dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id, untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Buat madat dan dupa habis Rp 20 juta. Sisanya saya pakai buat makan dan kebutuhan sehari-hari," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved