Dedi Mulyadi Pasang Badan Lindungi Petani Bekasi, Sertifikat Sawah Hilang Malah Ditagih Utang Rp 4 M

Kacung Supriatna (64) seorang petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi

Editor: Ichsan
dok.pribadi
Kacung Supriatna (64) seorang petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, 

TRIBUNJABAR.IDKacung Supriatna (64) seorang petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, syok karena tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar. Padahal semasa hidupnya ia tak pernah memiliki utang bahkan sekadar utang ke warung tetangga pun tak punya.

Kemarin, Abah Kacung bertemu Kang Dedi Mulyadi (KDM) di Lembur Pakuan untuk mengadukan hal tersebut. Ia menceritakan kasus tersebut bermula pada sekitar tahun 2000. Saat itu ada rencana pembebasan lahan sawah miliknya seluas 1 hektare.

“Waktu itu si makelar datang pinjam sertifikat katanya mau fotocopy, saya orang gak ngerti jadi dikasih saja. Ternyata dipinjam sampai sekarang 2024 sertifikatnya hilang, si makelar juga dicari-cari gak ketemu,” ujar Kacung.

Meski begitu Kacung tetap menggarap sawah yang berada di belakang rumahnya meski sertifikat tak kunjung ditemukan. Hingga akhirnya ia mendapatkan surat penagihan dari PT Askrindo senilai Rp 4 miliar.

Mendapat surat itu ia pun syok bahkan hingga sakit tak bisa bangun dari tempat tidurnya. Ia tak menyangka setelah sertifikat sawah hilang, kini harus ditagih Rp 4 miliar padahal sama sekali tidak pernah memiliki utang pada siapapun.

Berjalannya waktu terungkap bahwa sertifikat sawah miliknya menjadi jaminan untuk meminjam uang Rp 4 miliar oleh sebuah perusahaan fiktif. Kini sertifikat pun disita oleh pihak PT Askrindo.

“Ternyata data Abah, buku nikah, semua dokumen sampai tanda tangan dipalsukan. Bahkan tahun 2000 itu NJOP masih sekitar Rp 20 ribu per meter dipalsukan jadi Rp 325 ribu per meter untuk mencairkan utang Rp 4 miliar itu,” ucapnya.

Abah Kacung sudah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengambil kembali sertifikat miliknya dan menghapus kepemilikan utang Rp 4 miliar tersebut. Namun hingga kini masih belum ada titik terang.

“Sudah laporan ke Polres tapi belum ada perkembangan lagi. Ke BPN juga ternyata hanya bisa memfasilitasi untuk mediasi. Jadi belum ada titik terang, yang ada sekarang capek dan habis uang untuk ongkos mengurusnya,” ujarnya.

Kang Dedi Mulyadi pun sigap membantu Abah Kacung, terlebih ia seorang petani produktif. “Ini potret nyata rakyat kita. Petani banyak yang mengalami seperti ini sehingga perlu terus didampingi dan dibela,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi pun meminta Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan kasus yang telah dilaporkan Abah Kacung tersebut. Ia berharap sertifikat bisa kembali dan status utang dihapuskan karena Abah Kacung sama sekali tidak menikmati uang tersebut.

“Sudah, sekarang Abah tidak usah bingung. Nanti saya uruskan semua, saya siapkan pengacara sampai sertifikatnya bisa diambil. Ini komitmen saya dan Pak Prabowo Subianto yang akan selalu berpihak pada petani,” kata Dedi Mulyadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved