"Dia Sangat Rajin" Kata Pengawas tentang Dugaan Oknum Guru PPPK di Cisolok Sukabumi Suka Bolos

Pengawas Dinas Pendidikan Wilayah Kecamatan Cisolok, Hendayana, buka suara tentang oknum guru PPPK yang diduga suka bolos mengajar.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Hermawan Aksan
Tribun jabar/M Rizal Jalaludin
Pengawas Dinas Pendidikan Wilayah Kecamatan Cisolok, Hendayana, membantah adanya oknum guru PPPK yang kerap bolos. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengawas Dinas Pendidikan Wilayah Kecamatan Cisolok, Hendayana, buka suara tentang adanya dugaan oknum guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang suka bolos mengajar.

Menurut Hendayana, oknum guru PPPK di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) berinisial DP itu merupakan guru yang sangat rajin.

"Itu kami sudah menyelesaikan permasalahan ini dan bahwa informasi itu tidak benar. Sesuai dengan fakta bahwa guru tersebut adalah guru yang sangat rajin. Kegiatan sehari-harinya biasa saja sebagai PPPK, dia selalu masuk," ujar Hendayana kepada Tribun di Polsek Cisolok, Kamis (25/1/2024).

Hendayana mengatakan, DP selalu minta izin kepada kepala sekolah jika harus absen mengajar.

Izinnya pun, kata Hendayana, selalu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kecuali kalau ada hal-hal lain, kalaupun keluar itu tidak lepas dari izin kepala sekolah, jadi artinya kalau ada kepentingan keluar maka dia selalu ada izin kepala sekolah," ucapnya.

"Izinnya itu memang tergantung dari alasan. Kalau alasannya itu masuk ke dalam kategori alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, itu bisa secara tertulis atau secara langsung, tetapi ada catatan khusus dari kepala sekolah bahwa guru tersebut memang misalkan dari jam 10 karena ada kepentingan seperti apa, dia izin," jelasnya.

Menurutnya, kepala sekolah juga tidak sewenang-wenang memberikan izin jika alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau aturannya itu memang ada aturan sekolah, tetapi memang aturan bisa dipertanggungjawabkan oleh seorang kepala sekolah, karena dia juga memberikan izin itu ada rambu-rambunya, yaitu tergantung pada alasan apa izin dianya," kata Hendayana.

Hendayana menjelaskan, jam kerja guru PPPK dalam seminggu itu berkisar 34 jam, sesuai dengan tingkatan kelas yang diajar.

"Jam mengajar itu pokoknya mulai masuk itu pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.15 WIB, itu aturannya."

"Berarti kalau hitungan secara komulatif itu per minggunya 34 jam, itu tergantung dari kelasnya."

"Kelas rendah dengan kelas tinggi itu berbeda. Kalau kelas tinggi itu mencapai 40 jam per minggu," ujar Hendayana. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved