Marbot Masjid di Karawang yang Lecehkan 2 Bocah di Bawah Umur Kini Jadi Tersangka, Ngaku hanya Iseng

Eka diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di lingkungan masjid tempatnya menjadi marbot.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang menetapkan Eka (30) marbot masjid di Kecamatan Majalaya sebagai tersangka pencabulan. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang menetapkan Eka (30) marbot masjid di Kecamatan Majalaya sebagai tersangka pelecehan seksual.

Wakil Kepala Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, Eka diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di lingkungan masjid tempatnya menjadi marbot.

"Tersangka ini diduga melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur," kata Prasetyo di Mapolres Karawang, Selasa (23/1/2024).

Prasetyo mengungkapkan, kasus itu bermula ketika dua anak di bawah umur tersebut tengah bermain di sekitar masjid.

Baca juga: Kisah Oman Marbot Masjid, Ditembak hingga Dipaksa Ngaku Perampok, Kini Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Kemudian dua anak itu langsung dipanggil oleh Eka.

Eka kemudian melakukan tindak asusila pada korban.

"Tersangka ini mengimingi anak-anak akan membelikan permen," kata dia.

Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada warga dan menanyai kejadian itu kepada tersangka dan mengaku atas kejadian tersebut.

"Tersangka kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian langsung menangkapnya, " kata dia.

Kanit PPA Karawang Ipda Rita Zahara mengungkapkan, tersangka sendiri merupakan duda anak tiga dan baru menjadi marbot satu bulan.

Tersangka kepada polisi mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena iseng.

Baca juga: Kabar Gembira, Ada Tarif Khusus Untuk Guru Ngaji dan Marbot Masjid yang Mau Ibadah Umrah

"Karena iseng saja," kata Rita.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved