Dimaki Istri Saat Minta Uang, Pria Ini Simpan Air Beracun di Kulkas, 4 Orang Jadi Korban

J (48) sungguh tega. Dia mencoba menghabisi istri dan tiga keluarga dekatnya dengan racun. 

Editor: Giri
patriciaflor.com
Ilustrasi racun - J (48) sungguh tega. Dia mencoba menghabisi istri dan tiga keluarga dekatnya dengan racun.  

TRIBUNJABAR.ID, LUWU - J (48) sungguh tega. Dia mencoba menghabisi istri dan tiga keluarga dekatnya dengan racun. 

Dia pun akhirnya diringkus Satuan Reskrim Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, di Desa Bangi, Kecamatan Bajo.

J digelandang ke Mapolres Luwu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan mengaku, percobaan pembunuhan itu dilakukan di kediaman J.

"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman pelaku di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Kamis tanggal 18 Januari," ucap Ryan, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Diikat Lakban di Cikarang, Dibunuh dengan Racun Tikus, Motif Karena Asmara

Ryan mengatakan, kejadian bermula ketika korban sedang berkumpul di rumah pelaku.

Keempat korban yang merasa haus langsung mengambil air yang berada di dalam kulkas pelaku.

"Setelah meminum, korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah. Selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Ryan kepada Tribunluwu.com.

Ryan mengaku, motif J tega meracuni keempat korban lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.

"Istrinya saat itu membalas permintaan pelaku dengan makian," ucapnya.

Baca juga: Sarmo Pembunuh Berantai di Wonogiri, Racik Es Campur Racun, Kubur Korban Persis di Bawah Kasur

Mendapatkan perlakuan itu, pelaku lalu gelap mata dan memasukkan racun tikus ke botol air minum yang disimpan di kulkas.

"Pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.

Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana

"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Suami di Luwu Racuni Istri dan Anaknya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved