Sidang Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Terdakwa investasi bodong robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (tengah bawah, memakai baju putih) saat mengikuti sidang putusan secara online dari Lapas Kelas I Malang, Jumat (19/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya yang terseret kasus investasi bodong, hari ini menerima vonis pengadilan, Jumat (19/1/2024).

Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Sidang yang berlangsung di PN Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) tersebut berlangsung sejak pukul 09.10 WIB.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Kun Triharyanto Wibowo.

Baca juga: Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Dulu Menang Lawan Antam, Kini Tersangka Jual Beli Emas 1,1 T

Ada tiga terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.

Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bayu walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga dengan pihak penasehat hukum maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved