Disparbud Jabar Mulai Kaji Dampak Kenaikan Tarif Tempat Hiburan
UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat mengkaji dampak kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen terhadap dunia hiburan dan wisata.
Adapun aturan itu tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kepala Disparbud Jawa Barat, Benny Bachtiar mengatakan masih melakukan kajian atas keputusan ini.
Menurutnya, aturan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.
"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi COVID-19 kemarin," ujar Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Disparbud Jawa Barat sendiri sudah menerima keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya kenaikan pajak hiburan ini.
Dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan dikaji.
"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya.
Benny sendiri belum bisa menyatakan secara pasti apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.
Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan bersama dengan berbagai pihak.
Benny mengatakna pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan aturan itu. Hanya saja, dia mengatakan akan tetap mempelajari terlebih dahulu.
| Pastikan Tutup Saat Jumat Agung, Tempat Hiburan Malam di Bandung Diperiksa Satpol PP |
|
|---|
| Nonton Pertunjukan Gratis, Ini Jadwal Festival Kreasi Pergelaran Seni Jawa Barat 2026 |
|
|---|
| Daftar 30 Agenda Jawa Barat di Bulan April 2026, Festival Budaya hingga Expo |
|
|---|
| Rekomendasi 5 Tempat Wisata Favorit di Jabar untuk Libur Lebaran, Pantai Eksotis hingga Pegunungan |
|
|---|
| Membandel! Satpol PP Temukan Tempat Hiburan Malam di Bandung yang Beroperasi Saat Ramadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kepala-Disparbud-Jabar-Benny-Bachtiar.jpg)