Pemuda yang Ancam Tembak Anies Baswedan Ternyata Lulusan SMP, Pendukung Siapa? Pelaku Lain Menyerah

Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.

Editor: Ravianto
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
AWK buruh angkut di Pasar Jember yang mengancam menembak Anies Baswedan saat ditangkap dan digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, PROBOLINGGO - Terungkap sudah siapa pemilik akun @rifanariansyah yang mengancam menembak Anies Baswedan saat live TikTok beberapa waktu lalu.

Pemilik akun itu adalah AWK, pemuda 24 tahun dari Probolinggo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (24), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).

AWK adalah tersangka lain yang ditangkap setelah mengancam menembak Anies Baswedan.

Selain AWK, ada RA yang mengunggah hal serupa di akun @rifanariansyah dan sudah ditangkap di Kalimantan.

AWK sendiri adalah pemilik akun @calonistri71600, yang melontarkan ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial TikTok.

Pemilik akun @rifanariansyah yang mengancam menembak kepala Anies Baswedan.
Pemilik akun @rifanariansyah yang mengancam menembak kepala Anies Baswedan. (X@blackshark7890)

Dalam sebuah unggahan, akun dengan nama "Berjuang untuk Prabowo" itu berkomentar "Nembak pak Anies berapa tahun penjara ya?".

Hal tersebut lantas menuai sejumlah reaksi dan menghebohkan jagat maya.

Atas perbuatannya itu, AWK ditangkap di Jember pada Sabtu (13/1/2024).

Kini mulai terungkap apa sebenarnya motif AWK menulis komentar bernada ancaman pada capres 2024 itu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka mengaku kepada penyidik, konten narasi komentar yang disampaikan melalui kolom komentar akun TikTok milik Anis Baswedan dilatarbelakangi spontanitas.

"Motif dari tersangka, tersangka ini setelah melihat akun salah satu medsos di Tiktok, dengan spontan AWK mengomentari dengan nada mengancam menembak salah satu paslon capres," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (17/1/2024).

Akibatnya, lanjut Dirmanto, tersangka bakal dikenakan Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016.

"Kemudian sangkaan Pasal 29 UU ITE, ancaman 4 tahun penjara. Dan denda Rp 750 juta," kata mantan Kapolsek Wonokromo Polrestabes Surabaya itu.

Mengenai sosok latar belakang tersangka. Dirmanto mengatakan, tersangka hanya lulusan SMP, dan kini bekerja sebagai buruh angkut di Pasar Jember.

Termasuk, soal afiliasi kelompok politik dalam momen pemilu.

Ia menegaskan, tersangka tidak memiliki latar belakang terlihat dalam Organisasi Masyarakat manapun, apalagi partai politik yang berkontestasi dalam Pemilu 2024.

"Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan atau afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, merupakan pendidikan terakhir, sekolah menengah pertama," katanya.

Disinggung mengenai proses penahanan tersangka. Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.

Kendati demikian, tegas Dirmanto, pihaknya; penyidik, tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.

Pantauan di Polda Jatim, tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan.

Sepanjang berjalan tersangka berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan kirinya.

Bahkan, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tersangka bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).

"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah mencuitkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," ujarnya di Mabes Polri, dalam siaran langsung IG @divisihumaspolri, Sabtu (13/1/2024).

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sandi mengungkapkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Pelaku Lain Menyerah

Satu lagi terduga pelaku ancaman penembakan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, akhirnya terungkap.

Terduga pelaku yaitu berinisial RA itu asal Kalimantan Timur.

RA menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (13/1/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo.

"Betul (menyerahkan diri). Dia menyerahkan diri, terus kita jemput untuk diambil keterangan," kata Yusuf, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (15/1/2024).

Yusuf menuturkan, pelaku dijemput karena jarak rumahnya dengan Polda Kalimantan Timur sangat jauh sehingga butuh pengawalan.

Takut Sudah Viral

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, RA menyerahkan diri karena pernyataan ancaman penembakan itu sudah viral di media sosial.

"Betul (karena takut sudah viral)" ungkapnya.

Saat ini, kata Yusuf, pihaknya masih melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum RA.

"Belum (tersangka) masih mau kita gelar perkara dulu," jelasnya

Sebelumnya, pemilik akun Instagram @rifanariansyah merupakan salah satu terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

Dalam sebuah unggahan, akun tersebut bertanya mengenai hukuman untuk seseorang jika menembak Anies Baswedan.

"Izin bapak, nembak kepala anis hukum berapa lama ya?" tulis akun @rifanariansyah.

Komentarnya itu lantas viral di berbagai media sosial, sementara akunnya hilang setelah tersebar.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pemuda Probolinggo Pengancam Tembak Anies Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved