Kata Penyanyi asal Sumedang Rossa setelah Pajak Hiburan Akan Naik 75 Persen, Inul Juga Protes

Inul Daratista mengungkapkan kegelisahan atas peningkatan tarif pajak hiburan 40-75%. 

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
Musisi dan seniman Rossa - Melly Goeslaw di Jabarano Coffe, Senin (15/1). Rossa menolak secara tegas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen.  

Ia pun membagikan sebuah video di X, tampak bisnis karaoke miliknya terlihat sepi, sebab adanya penurunan minat masyarakat pada tempat hiburan.

Terutama selama libur akhir pekan, dampak langsung dari kenaikan pajak tersebut.

"Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sekarang. Sepi kan," ucap Inul Daratista dalam video yang dibagikan di X, dikutip Senin (15/1/2024).

Pada kesempatan ini, Inul menjelaskan tempat karaokenya sudah menerapkan pajak 25%, itu pun banyak pengunjung yang mengeluh.

Bahkan pada hari libur, hanya dua ruangan yang terisi oleh pengunjung.

Oleh karena itu, Inul Daratista resah jika diterapkan pajak 40-75%, usaha karaokenya berpotensi untuk gulung tikar.

Bukan tanpa alasan, sebagai pengusaha, ia tidak mampu membayar pajak yang tinggi, dan karyawan-karyawan yang bekerja di sana juga berisiko kehilangan pekerjaan.

Inul kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, untuk meninjau kembali besaran pajak hiburan yang dianggap terlalu tinggi di kalangan pelaku bisnis.

"Buat pak Menteri pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang lagi karena ketika bapak naikan pajak banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ucap Inul Daratista.

 "Jadi buat pak Sandiaga, saya tunggu ngopi nya pak. Biar kita gak gelisah," pungkasnya.

Penjelasan Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons protes yang dilayakan artis sekaligus pengusaha Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen hingga 75 persen.

Menurut dia, para pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut.

Lantaran saat ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved