Berita Viral

Kisah Cinta Wanita Ini Berawal dari Tilang, Bertemu dengan Pacar Anggota Polisi yang Dulu Menilang

Kisah pertemuan seseorang dengan pacar atau jodoh kerap kali menarik perhatian. Seperti kisah cinta wanita ini bertemu pacar saat ditilang polisi

Editor: Hilda Rubiah
TikTok
Viral, kisah cinta wanita ini bertemu pujaan hati saat ditilang polisi, tak sangka kini sang polisi yang dulu menilangnya kini jadi pacarnya 

TRIBUNJABAR.ID - Setiap kisah pertemuan seseorang dengan pacar atau jodoh kerap kali menarik perhatian.

Seperti kisah cinta wanita asal Makassar ini yang bertemu pujaan hatinya berawal saat ditilang polisi.

Tak pernah disangka, akan bertemu pria pujaan hatinya saat ditilang polisi.

Karena ternyata anggota polisi yang menilangnya itu justru kini jadi pacarnya.

Kisah unik dan tak disangka ini dialami wanita asal Makassar yang jatuh hati dengan seorang Polisi.

Kini kisah cinta pertemuan dengan kekasihnya yang anggota polisi itu menjadi viral di media sosial.

Baca juga: Viral, Aksi Pengantin Wanita Tetap Kerja di Acara Pernikahannya, Suami Sampai Geleng-geleng Kepala

Pertemuan keduanya terbilang cukup dramatis lantaran kekasih wanita tersebut adalah petugas Polisi yang dulu menilangnya ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Perjalanan asmara pasangan muda yang saling jatuh cinta usai kena tilang tersebut viral di TikTok usai diunggah oleh akun @mimyyyy23, Senin (8/1/2024).

Dalam unggahannya, wanita tersebut menceritakan momen pertemuan dengan sang kekasih yang ternyata adalah seorang polisi.

Diluar dugaan, ternyata keduanya pertama kali bertemu saat sang pria sedang bertugas dan menilang wanita tersebut.

"Berawal dari tilang," tulisnya.

Tampak dalam video tersebut sang pria sedang mengenakan seragam polisi bersama sejumlah rekan.

Sementara sang wanita mengendarai sepeda motor dengan mengenakan seragam SMA bersama satu temannya.

Wanita tersebut tampaknya ditilang lantaran tak menggunakan helm ketika berkendara.

Namun siapa sangka ternyata setelah kejadian penilangan tersebut keduanya terus berhubungan dan menjadi sepasang kekasih selama 3 tahun lamanya.

Syarat Menjadi Suami Atau Istri Polisi

Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Anggota polisi wanita ( Polwan ) pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Baca juga: Kisah Wanita Dinikahi Suami Kakak karena Turun Ranjang, 8 Tahun Lalu Foto Bareng sebagai Adik Ipar

Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?

Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.

Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.

Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.

Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.

Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.

Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda.

Artikel ini diolah dari BanjarmasinPost.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved