Berita Viral

Kisah Cinta Wanita Ini Berawal dari Tilang, Bertemu dengan Pacar Anggota Polisi yang Dulu Menilang

Kisah pertemuan seseorang dengan pacar atau jodoh kerap kali menarik perhatian. Seperti kisah cinta wanita ini bertemu pacar saat ditilang polisi

Editor: Hilda Rubiah
TikTok
Viral, kisah cinta wanita ini bertemu pujaan hati saat ditilang polisi, tak sangka kini sang polisi yang dulu menilangnya kini jadi pacarnya 

Syarat Menjadi Suami Atau Istri Polisi

Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan maupun perceraian harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, anggota Polri hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami.

Anggota polisi wanita ( Polwan ) pun dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Baca juga: Kisah Wanita Dinikahi Suami Kakak karena Turun Ranjang, 8 Tahun Lalu Foto Bareng sebagai Adik Ipar

Lalu, bolehkah polisi menikahi janda?

Mengacu pada Pasal 6, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri yang ingin menikah.

Beberapa syarat tersebut berisi data-data anggota Polri beserta calon pasangannya, berikut orang tua atau wali keduanya.

Dalam data-data ini terdapat kolom status yang harus diisi anggota Polri bersama calon istri/suaminya.

Kolom status ini bisa diisi dengan perjaka/gadis atau duda/janda.

Selain itu, terdapat juga syarat surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda.

Syarat-syarat tersebut menjadi petunjuk bahwa seorang polisi boleh menikahi janda ataupun duda.

Artikel ini diolah dari BanjarmasinPost.co.id

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved