Jumat, 8 Mei 2026

Kabar Gembira, Bikin Paspor Bisa Dilakukan saat Akhir Pekan, Ini Cara dan Persyaratannya

Selama Januari 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Badung, membuka layanan penerbitan paspor khusus akhir pekan

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
Nazmi Abdurahman
Selama Januari 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Badung, membuka layanan penerbitan paspor khusus akhir pekan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama Januari 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Badung, membuka layanan penerbitan paspor khusus akhir pekan.  Layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat paspor di luar hari kerja. 

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono mengatakan, layanan bernama 'Maung Simpatik' ini dilakukan dalam rangka memperingati hari bhakti Imigrasi ke-74.

“Kita membantu masyarakat dalam memberikan pilihan yang akan membuat paspor tidak hanya dilaksanakan di hari kerja, tapi juga khusus di bulan Januari ini dibuka di setiap weekend bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya,” ujar Agung, Senin (8/1/2024).

Baca juga: Kemenkumham Jabar Selenggarakan Layanan Paspor Simpatik

Dalam layanan ini, Imigrasi Bandung menetapkan kuota tiap harinya saat weekend.

Sesuai dengan tema hari Bhakti, kuota penerbitan paspor pun dibatasi hanya 74 dalam sehari saat weekend.

“Jadi, bagi masyarakat yang tidak mempunyai waktu untuk melakukan pembuatan paspor karena kesibukan bekerja, bisa memanfaatkan inovasi Maung Simpatik ini. Karena bisa melaksanakan pembuatan paspor di luar hari kerja,” katanya.

Baca juga: Di MPP Sumedang Bakal Ada Tempat Urus Paspor, Warga Tak Perlu Jauh-jauh ke Bandung

Pembuatan paspor melalui layanan Maung Simpatik ini, kata dia, dilakukan secara walk in atau datang langsung ke kantor imigrasi atau ULP di Miko Mall Bandung.

“(Datang) dengan membawa persyaratan yang ditentukan yaitu membawa berkas asli dan potokopian berukuran A4 untuk proses foto dan wawancara,” katanya.

Informasi lebih jelas disampaikan Imigrasi Bandung melalui media sosial Instagram @kantorimigrasibandung atau melalui X di akun @Kanimbandung dan website resmi kanimbandung.kemenkumham.go.id.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved