Artis Tersandung Narkoba

Ditangkap karena Narkoba untuk Keenam Kalinya, Artis Lawas Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara

M Syahduddi menambahkan, ada kemungkinan hukuman yang didapat Ibra kali ini lebih berat.

Editor: Ravianto
M Alivio Mubarak Junior/Tribunnews
Artis lawas Ibra Azhari tertangkap untuk keenam kalinya karena narkoba, 4 Januari 2024. Ibra saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aktor lawas Ibra Azhari untuk keenam kalinya ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, Ibra terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Adik Ayu Azhari itu diamankan polisi saat bersama kekasihnya, Nandya Natasha.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

"Untuk IBR dan NDY pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika," kata M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

"Dengan begitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar," lanjutnya.

M Syahduddi menambahkan, ada kemungkinan hukuman yang didapat Ibra kali ini lebih berat.

Pasalnya Ibra sendiri merupakan pengguna aktif dan berkali-kali ditangkap polisi akibat menggunakan narkoba.

"Terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya," jelas M Syahduddi.

Adapun Ibra dan Nandya ditangkap polisi diapartemen yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu.

Barang bukti yang diamankan saat itu yakni sabu sisa pakai 0,21 gram dan alat pakai hisab sabu.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved