BREAKING NEWS Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis terhadap Rafael Alun ini dibacakan dalam persidangan Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.

Tak hanya penjara, Rafael Alun juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
TPPU Rp 100 Miliar Lebih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya hampir Rp 100 miliar.
Atas kasus yang dihadapi itu, KPK telah menetapkan Rafael yang merupakan mantan pejabat pajak itu sebagai tersangka TPPU.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp 100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita KPK.
Asep mengatakan nilai money laundering itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.
Pasalnya KPK terus menelusuri aset-aset milik Rafael Alun.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep, Kamis (1/6/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut tim penyidik saat ini telah telah mencium adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," kata Ali.
PK melakukan berbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Ali memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.
Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1.200cc dari merek Triumph.
Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.
Kasus yang menjerat Rafael diawali dengan penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.
Kasus itu merembet pada aksi pamer kekayaan yang sering dilakukan Mario di media sosial sehingga menyeret Rafael yang harta kekayaannya tak sepadan dengan profilnya. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Ketua DPRD Sumedang Usul 1 Dapur SPPG Hanya Layani 1.000 Porsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 59 Siswa di Sumedang Keracunan usai Santap Menu MBG, Terjadi di 3 Sekolah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Gempa Skala 5,8 Magnitudo Guncang Jawa Timur dan Bali, Kedalaman 12 KM |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Keracunan MBG Juga Landa Cianjur: Ini Menu yang Disantap Para Siswa |
![]() |
---|
Erwan Nilai Pemkab Bandung Barat Lalai Lakukan Pengawasan hingga Ribuan Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.