Berita Viral

Polisi Biarkan Pegawai BNN Pelaku KDRT Bebas padahal Sudah Tersangka, Korban: Tolong Ditahan Dulu

Hingga saat ini, AF terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, tanpa ada penahanan sementara dari pihak berwajib

Instagram
Beredar video dugaan aksi KDRT dilakukan oknum anggota BNN terhadap istrinya viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Meksi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, ASN pegawai BNN ternyata belum ditahan.

ASN pegawai BNN berinisial AF (42) resmi jadi tersangka kasus KDRT terhadap sang istri, YA (29).

Video penganiayaan yang dilakukan AF pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

AF bahkan melakukan penganiayaan di hadapan ketiga anak mereka yang masih kecil.

Baca juga: Sosok Pegawai BNN di Bekasi yang Viral Lakukan KDRT di Depan Anak-anak, Pernah Dilaporkan pada 2021

YA mengakui bahwa ia sebelumnya sudah melaporkan AF atas kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021. Namun, pada waktu itu, YA memutuskan untuk menghentikan laporan karena berhasil berdamai dengan suaminya.

Meski sudah rujuk, YA tetap menjadi korban KDRT, yang kemudian membuatnya melanjutkan laporan pada April 2023.

"Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/1/2023).

Pada Mei 2023, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik. Namun, karena tertunda cuti Natal dan Tahun Baru, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa (2/1/2024). Setelah itu, polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

"Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan Menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban," ujar Firdaus.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh pihak berwajib. Firdaus menyatakan bahwa ini disebabkan oleh sikap kooperatif AF selama proses penyelidikan. Hal ini membuat YA merasa kecewa, karena ia berharap suaminya ditahan setelah terbukti melakukan KDRT.

"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apa lagi tolong ditahan dulu," ujar YA.

Hingga saat ini, AF terlihat masih menjalani aktivitasnya seperti biasa, tanpa ada penahanan sementara dari pihak berwajib. YA menyatakan ketidakpahaman atas keputusan tersebut, mungkin terkait dengan posisi suaminya di instansi BNN.

Baca juga: Viral Pegawai BNN Aniaya Istri Depan 3 Anaknya, Keluarga Suami Ikut Usir dan Caci Maki Korban

AF disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Firdaus.

Firdaus menuturkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama untuk AF sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved