Senin, 20 April 2026

Fenomena Klakson Telolet, Ternyata Dilarang Untuk Digunakan dan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

fenomena klakson telolet telah mampu mengundang masyarakat, terutama anak-anak atau remaja,  sampai memberanikan diri ke tengah jalan.

MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Ilustrasi --- Deretan bus di Terminal Cicaheum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Klason telolet yang biasa digunakan bus dengan berbagai nada, ternyata dilarang untuk digunakan, dan bisa terkena tilang.

Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom Sutresno, mengatakan bahwa larangan itu sudah diatur berdasakan Pasal 285 Undang-undabg Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis standard kendaraan, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, dan lainnya

"Jadi apabila klakson telolet dirasa melebihi ambang batas kebisingan, tentunya berarti kami bisa tindak lanjuti dengan tilang  Tapi kalau tidak (melebihi batas ambang kebisingan), ya mungkin nanti akan kami imbau, " kata Anom saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (2/1/2024).

Tak hanya itu, fenomena klakson telolet telah mampu mengundang masyarakat, terutama anak-anak atau remaja,  sampai memberanikan diri ke tengah jalan hanya untuk meminta bus menyalakan klakson telolet.  

Hal itu menurtnya sangat membahyakan keselamatan mereka .

Untuk itu menurut Anom, pihaknya perlu hadir dan wajib mengingatkan, baik anak-anak atau pengguna kendaraan yang menggunakan klakson telolet.

Anom mengklaim bahwa larangan penggunaan klakson telolet sudah disampaikan. 

"Jadi larangannya itu bukan karena klakson telolet, misal telolet kami larang, tidak seperti itu. Pokoknya apabila klakson tersebut tidak dengan standard teknis kendaraan, ya pasti dilarang, namanya melanggar pasti kami larang," tuturnya.

Anom mengungkapkan, parameterny berdasarkan yang telah disampaikan, kalau ambang kebisingannya sudah melebihi batas, tentunya akan ditindak lanjuti.

"Polisi lalu lintas atau semua Polisi, harus hadir di tengah-tengah masyarakat, supaya menjaga keamanan dan ketertiban, " ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved