Warga Indramayu Boleh Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, tapi Harus Penuhi Syarat Ini
AKBP M Fahri Siregar menyebut masyarakat boleh mengadakan pesta kembang api di malam tahun baru 2024
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyebut masyarakat boleh mengadakan pesta kembang api di malam tahun baru 2024.
Tapi dengan syarat harus mendapat izin dahulu dari kepolisian.
"Pada prinsipnya ketika itu memang memiliki izin maka pesta kembang api boleh dilakukan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (30/12/2023).
Oleh karenanya, jika ada penyelenggara yang akan mengadakan event pesta kembang api itu diharap mengajukan permohonan dahulu ke Polres Indramayu.
Baca juga: Polisi Ultimatum Geng Motor, Jangan Berani-berani Bikin Ulah di Kota Bandung saat Malam Tahun Baru
Mengingat ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu.
Hal ini sekaligus untuk memastikan keamanan dan kesalamatan saat pesta kembang api berlangsung.
"Sekali lagi kami nyatakan pesta kembang api boleh tapi harus dapat izin dahulu," ujar dia.
Berbeda dengan petasan, Fahri menegaskan, petasan dilarang di Indramayu.
Pihaknya dalam hal ini juga sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mencegah peredaran petasan di Indramayu.
"Kita juga akan melakukan tindakan kepolisian," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Indramayu-AKBP-M-Fahri-Siregara.jpg)