Warga Indramayu Boleh Adakan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru, tapi Harus Penuhi Syarat Ini

AKBP M Fahri Siregar menyebut masyarakat boleh mengadakan pesta kembang api di malam tahun baru 2024

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyebut masyarakat boleh mengadakan pesta kembang api di malam tahun baru 2024.

Tapi dengan syarat harus mendapat izin dahulu dari kepolisian.

"Pada prinsipnya ketika itu memang memiliki izin maka pesta kembang api boleh dilakukan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (30/12/2023).

Oleh karenanya, jika ada penyelenggara yang akan mengadakan event pesta kembang api itu diharap mengajukan permohonan dahulu ke Polres Indramayu.

Baca juga: Polisi Ultimatum Geng Motor, Jangan Berani-berani Bikin Ulah di Kota Bandung saat Malam Tahun Baru

Mengingat ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu.

Hal ini sekaligus untuk memastikan keamanan dan kesalamatan saat pesta kembang api berlangsung.

"Sekali lagi kami nyatakan pesta kembang api boleh tapi harus dapat izin dahulu," ujar dia.

Berbeda dengan petasan, Fahri menegaskan, petasan dilarang di Indramayu.

Pihaknya dalam hal ini juga sudah memerintahkan seluruh jajaran untuk mencegah peredaran petasan di Indramayu.

"Kita juga akan melakukan tindakan kepolisian," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved