Berita Viral

Viral, Video Pria Aniaya Calon Istri Sempat Bahas Baju Lamaran, Warganet Sarankan Tak Jadi Nikah

Sebuah video aksi pria menganiaya calon istrinya sendiri sempat membahas baju lamaran, viral di media sosial.

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram @sedangrame
Viral, Video Pria Aniaya Calon Istri Sempat Bahas Baju Lamaran, Warganet Sarankan Tak Jadi Nikah 

Pria yang merupakan pelaku berinisial AS (26) dan wanita atau calon istri yang menjadi korban berinisial IU.

Diketahui pelaku merupakan oknum honorer tenaga kesehatan puskesmas di Kabupaten Konawe.

Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Unaaha, IPDA Edy Rambulangi membenarkan kejadian aksi penganiayaan tersebut.

"Kasus ini sudah kami terima laporannya dan sudah dalam tahap penyidikan, sementara itu sudah dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku yakni AS," ungkap Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Unaaha, IPDA Edy Rambulangi melalui keterangan dikutip dari TribunnewsSultra.com, Selasa (26/12/2023).

IPDA Edy Rambulangi menjelaskan kronologi aksi penganiayaan terjadi berawal saat korban IU menerima telepon dari seseorang.

IU pun mengangkat telepon tersebut saat keduanya sedang membahas baju lamaran yang akan dikenakan.

"Awalnya korban dan terlapor (calon suami) datang ke pencucian mobil.”

“Korban membahas tentang baju pelamaran yang akan dipakai pada saat acara pelamaran, di sela-sela itu korban menerima telepon dari Bendahara Dishub Konawe," jelasnya.

Karena hal tersebut, pelaku tiba-tiba marah memukul korban pada bagian paha dengan tangannya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membanting korban ke lantai dan menendang korban saat tersungkur.

Kini, polisi mendalami motif tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku yang diketahui adalah seorang honorer tenaga kesehatan puskesmas di Kabupaten Konawe tersebut.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved