Berita Viral

Viral Remaja Bonceng Tiga Tabrak Mobil hingga Pura-pura Pingsan, Diduga Takut Dimintai Ganti Rugi

Sebuah video menunukkan kecelakaan antara sepeda motor dan mobil. Pengendara motor adalah remaja yang bonceng tiga.

Pixabay
Sebuah video menunukkan kecelakaan antara sepeda motor dan mobil. Pengendara motor adalah remaja yang bonceng tiga. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video menunukkan kecelakaan antara sepeda motor dan mobil.

Dalam video tampak pengendara motor ialah remaja bonceng tiga.

Bocah bonceng tiga itu menabrak bagian belakang mobil.

Video itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Senin (25/12/2023).

Pengendara motor ialah seorang remaja perempuan dan membonceng dua remaja pria di bagian belakang.

Di video terlihat pengendara itu terlambat mengerem sehingga kemudian menabrak bagian belakang mobil.

Setelah menabrak, remaja perempuan itu tiba-tiba tampak menyender di atas stang motor.

Akan tetapi diduga takut dimintai ganti rugi, remaja perempuan itu pura-pura pingsan.

"Lokasi di kahfi II, jagakarsa

Pelaku pura” pingsan," tulis akun tersebut.

Video itu pun justru banyak menuai reaksi dari warganet.

Bahkan, karena tahu pengendara itu hanya pura-pura, tidak ada satupun orang di lokasi yang menolong.

Dalam video itu pun diperlihatkan remaja perempuan yang diduga pura-pura pingsan itu bersandar ke kaki temannya dan sebuah tiang setelah berada di pinggir jalan. 

Dua remaja laki-laki temannya tampak pun tampak kebingungan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan anak di bawah umur dari aspek kejiwaan mempunya sifat yang labil dalam mengendalikan emosi.

Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Baca juga: Viral Video Pria Guling-guling di Tumpukan Beras Bulog, Santai dan Tersenyum, Kini Tuai Hujatan

“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, fenomena ini adalah masalah sosial karena kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.

“Namun, melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.

Selain harus mampu dan cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM pun ada batas minimalnya

Hal itu telah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.

Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.

“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya,” kata Budiyanto.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#Berita Viral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved