Pemilik Pelat Nomor Palsu Siap-siap Dipidana, Polisi Ultimatum 'Segera Copot'
Adapun Yusri menyebut kriteria pengendara yang menggunakan pelat khusus maupun pelat rahasia palsu tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi mengultimatum para pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat khusus dan pelat rahasia palsu agar segera mencopotnya.
"Mulai sekarang saya imbau untuk stop menggunakan nomor palsu tersebut," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Yusri mengancam para pemilik pelat palsu tersebut akan diberikan sanksi pidana jika masih menggunakannya.
Hal lantaran para pemilik kendaraan itu dianggap telah turut serta melakukan tindak pidana pemalsuan.
"Kalau tertangkap lagi nanti si pemilik akan kami pidanakan di Pasal 55 juncto Pasal 263 KUHP," tuturnya.
Adapun Yusri menyebut kriteria pengendara yang menggunakan pelat khusus maupun pelat rahasia palsu tersebut.
Pelat khusus saat ini menggunakan kode ZZ dan tidak lagi menggunakan kode RF. Sedangkan untuk pelat rahasia, dia tak menyebutkan karena memang bersifat rahasia.
Adapun kode ZZP untuk kendaraan dinas Polri, ZZT, ZZD, hingga ZZU untuk kendaraan dinas TNI dan ZZH untuk kendaraan dinas Kementerian/Lembaga.
"Masyarakat masih menemukan RF sampai 2024 atau 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 (sudah) stop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12, semuanya itu palsu segera copot, kalau tidak kami akan tersangkakan ybs di UU KUHP," ungkapnya.
Kemudian, Yusri mengatakan kendaraan yang dipasangkan pelat khusus maupun rahasia hanya kendaraan dinas dan bukan kendaraan mewah.
"Kalau ada kendaraan mewah yang menggunkan ZZ itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khsusu itu mobil dinas," ucapnya.
"Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp2 miliaran tidak ada, tidak mobil dinas kepolisian yang menggunkan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy institusi mana pun tidak ada siapa yang menggunakan Land Cluiser pakai ZZP itu palsu. Karena tidak ada mobil dinas yang menggunakan itu," jelasnya.
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang sindikat pemalsu nomor pelat kendaraan khusus hingga rahasia berinisial YY (44), HG (46), dan IM (31).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan dalam kasus ini, ada satu orang lain berinisial IM yang masih dalam pengejaran.
"Berawal adanya informasi dari Korlantas temuan di lapangan oleh petugas kemudian diberikan informasi pada Div Propam Mabes Polri kemudian dilakukan penindakan awal selanjutnya diinformasikan kepada kami dan kami menindaklanjuti melakukan penyelidikan dan juga penyidikan," kata Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).
Sosok Pria yang Diam-diam Ganti Pelat BMW Christiano Tarigan, Terkuak Taktiknya Kelabui Polisi |
![]() |
---|
Duduk Perkara 2 Mobil Suzuki XL7 di Sukabumi Punya Pelat Sama, Ternyata yang Satu Baru Keluar Dealer |
![]() |
---|
Viral di Kota Sukabumi, Mobil Bepelat Nomor Sama, Polisi Bakal Cek Siapa Pemilik Sebenarnya |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Yusri Yunus, Eks Kabid Humas Polda Jabar yang Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Brigjen Pol Purn Yusri Yunus Tutup Usia, Eks Kabid Humas Jabar dan Dirregident Korlantas Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.