Sabtu, 11 April 2026

Berpotensi Picu Kriminalitas Saat Libur Nataru, Ribuan Botol Miras di Cimahi Digilas Stoom Walls

Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru) hancur digilas menggunakan stoom walls di

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru) hancur digilas menggunakan stoom walls di Mapolres Cimahi, Kamis (21/12/2023).

Botol minuman keras itu dihancurkan atau dimusnahkan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat perayaan natal dan pergantian malam tahun baru karena keberadaan miras bisa memicu aksi kriminalitas.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, total jumlah botol miras yang dimusnahkan saat menjelang Natal dan Tahun Baru tersebut mencapai 11.219 botol yang merupakan hasil razia pada periode Mei hingga Desember 2023.

"Ini merupakan langkah mitigasi Polres Cimahi, bersama teman-teman TNI dan pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran miras," ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (21/12/2023).

Aldi mengatakan, miras ini dimusnahkan karena menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas dan kriminalitas seperti aksi brutal geng geng motor, sehingga selama ini pihaknya terus melakukan razia.

Baca juga: Sabu 8 Kilogram yang Dimusnahkan Berubah Warna Menjadi Ungu, Polisi Sebut untuk Mengetes Keaslian

"Sehingga kami telah sepakat bersama stakeholder dan forkopimda Bandung Barat dan Cimahi terus bergerak untuk menekat penyakit masyarakat yang dipicu miras," kata Aldi.

Ia mengatakan, ribuan botol miras tersebut didapatkan atau dirazia dari toko yang ada di Bandung Barat dan Kota Cimahi karena ada ketentuan peredaran miras di dua wilayah itu, sehingga pihaknya langsung melakukan penyitaan.

"Seperti kita tahu, bahwa di Cimahi dan Bandung Barat ini ada ketentuan tertentu terkait miras, jadi bagi yang tidak memiliki izin kami lakukan penyitaan," ucapnya.

Sementara untuk penjual miras itu pihaknya memastikan langsung dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dan mereka juga dikenakan sanksi sosial berupa harus membuat video testimoni untuk tidak lagi menjual miras .

"Dengan cara seperti itu secara psikis akan berpengaruh dan kami sepakat dengan pak bupati dan wali kota soal rencana menyurati distributor yang mendistribusikan mirasnya ini ke wilayah Cimahi dan Bandung Barat," ujar Aldi.

Sedangkan untuk mencegah pesat miras saat malam tahun baru pihaknya akan terus melakukan razia miras agar tidak ada yang mabuk-mabukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman merayakan malam tahun baru.

Baca juga: Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras hingga Obat Kuat, Barang Bukti Hasil Razia Pekat

"Saat puncak malam tahun baru banyak kegiatan dari masyarakat, oleh karena itu mitigasinya kita akan gencar razia miras sampai dengan akhir tahun baru," katanya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved