Berita Viral

Viral Jambret di Banjarmasin yang Curi Tas PNS Menyerahkan Diri, Yakin Tertangkap Setelah Terekam

Jambret di Banjarmasin menyerahkan diri ke polisi karena ketakutan setelah video yang memperlihatkan aksi pencuriannya viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
@info_banjarmasin_
Jambret di Banjarmasin menyerahkan diri ke polisi karena ketakutan setelah video yang memperlihatkan aksi pencuriannya viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Jambret di Banjarmasin menyerahkan diri ke polisi karena yakin tertangkap setelah video yang memperlihatkan aksi pencuriannya viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Jumat (15/12/2023).

Dalam video yang beredar, jambret tersebut beraksi menggunakan sepeda motor di sebuah gang perumahan.

Ia mengambil tas yang diketahui milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di atas sebuah motor yang sedang terparkir.

Setelah itu, ia langsung kabur dari lokasi.

Nomor polisi motor milik jambret tersebut pun berhasil terekam sehingga menjadi buruan warganet.

Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah video beredar, diketahui bahwa pelaku berinisial AJ (30).

Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Partogi Hutahaean menjelaskan, AJ menjambret tas milik pegawai PNS berinisial N (50).

Baca juga: Ingat Jambret Hape Bocah di Nyalindung Bandung Barat yang Sempat Viral? Satu Pelaku Sudah Ditangkap

Partogi mengatakan, korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya tiba-tiba dipepet oleh pelaku.

Kemudian, pelaku langsung menyambar tas korban yang berisi berbagai jenis perhiasan emas.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp. 90 juta," ujar Partogi, dilansir dari Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Beruntung, wajah pelaku ketika melakukan penjambretan terekam jelas oleh rekaman CCTV.

Akhirnya, pelaku pun menyerahkan diri ke polisi karena yakin akan tertangkap.

Kendati demikian, hasil kejahatannya sebagian sudah digunakan.

"Isi tas korban ada perhiasan emas 80 gram, handphone, kartu ATM Bank Kalsel dan kartu BPJS," jelasnya.

Partogi menjelaskan motif pelaku menjambret korban.

Pelaku ternyata menggunakan hasil kejahatannya untuk membayar utang.

"Pelaku gunakan untuk membayar utang dan sebagian lagi sudah digunakan," ungkap Partogi.

"Atas perbuatannya pelaku sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Viral Aksi 2 Jambret di bandung Barat Terekam CCTV, Rampas Ponsel Bocah yang Main di Poskamling

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved