3 Koruptor Proyek Dishub Kota Bandung Divonis Hari Ini, Keluarga Terdakwa Sudah di Ruang Sidang

Pengunjung sidang dari teman dan keluarga terdakwa pun terlihat sudah berada di ruang sidang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribun jabar
Suasana ruang sidang pembacaan putusan kasus korupsi Bandung Smart City, Rabu (13/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, hari ini bakal menjalani putusan atau vonis.

Ketiga terdakwa itu yakni mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan sekretaris Dishub Khairur Rijal. 

Menurut pantauan, ketiga terdakwa bersama kuasa hukum sudah hadir di ruang sidang.

Pun demikian dengan jaksa penuntut umum, sudah duduk menunggu sidang dimulai. 

Pengunjung sidang dari teman dan keluarga terdakwa pun terlihat sudah berada di ruang sidang.
 
Sidang sendiri harusnya digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.10 WIB, majelis hakim yang akan membacakan vonis untuk ketiga terdakwa ini, belum ada yang hadir. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menutut ketiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City dengan ancaman penjara selama 5 tahun untuk Yana Mulyana, 4,6 tahun untuk Dadang Darmawan, dan 4 tahun untuk Khariur Rijal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved