3 Koruptor Proyek Dishub Kota Bandung Divonis Hari Ini, Keluarga Terdakwa Sudah di Ruang Sidang
Pengunjung sidang dari teman dan keluarga terdakwa pun terlihat sudah berada di ruang sidang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, hari ini bakal menjalani putusan atau vonis.
Ketiga terdakwa itu yakni mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan sekretaris Dishub Khairur Rijal.
Menurut pantauan, ketiga terdakwa bersama kuasa hukum sudah hadir di ruang sidang.
Pun demikian dengan jaksa penuntut umum, sudah duduk menunggu sidang dimulai.
Pengunjung sidang dari teman dan keluarga terdakwa pun terlihat sudah berada di ruang sidang.
Sidang sendiri harusnya digelar pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.10 WIB, majelis hakim yang akan membacakan vonis untuk ketiga terdakwa ini, belum ada yang hadir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menutut ketiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Progam Bandung Smart City dengan ancaman penjara selama 5 tahun untuk Yana Mulyana, 4,6 tahun untuk Dadang Darmawan, dan 4 tahun untuk Khariur Rijal.
Siap-siap Bandung Macet Hari Minggu 21 September 2025, Ada Audisi Indonesian Idol 2026 di Unpar |
![]() |
---|
Agenda Seru Akhir Pekan di Bandung: CFD Dago dan Braga Beken Buka Lagi, Festival Kuliner Menanti |
![]() |
---|
Kisah Wanita di Bandung Olah Daun Singkong Jadi Keripik Renyah, Kini Tembus Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Barmen Simatupang Hadirkan Kritik Hukum lewat Fotografi di Bandung Photography Triennale 2025 |
![]() |
---|
Periksa Kesehatan di Bandung, Penting Cek Kesehatan Sejak Dini, Jangan Tunggu Sakit Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.