Berita Viral

Viral Pria Asal Kudus Hendak Jual Ginjal Rp175 Juta ke India, Sebut untuk Berobat Saudara

Seorang pria asal Kudus, Jawa Tengah, berinisial RA (25) nekat menjual ginjal miliknya ke India dengan harga Rp175 juta.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria asal Kudus, Jawa Tengah, berinisial RA (25) nekat menjual ginjal miliknya ke India dengan harga Rp175 juta.

RA diamankan oleh polisi ketika hendak terbang ke India dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa (5/12/2023).

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menjelaskan, RA mengetahui mengenai perdagangan organ ini melalui media sosial.

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," kata Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023) sore.

Kronologi

Dilansir dari Tribun-Medan, berdasarkan pengakuan RA ke polisi, ia mengikuti sebuah akun yang menawarkan jual beli ginjal.

Kemudian, RA terhubung dengan calon pembeli, AT, dan koordinator berinisial EC yang diduga bekerja di salah satu rumah sakit di India.

RA pun menawarkan untuk menjual ginjal miliknya kepada sosok tersebut.

Setelah itu, RA diminta untuk mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium.

Baca juga: Viral Video Preman Palak Toko Es Krim Rp150 Ribu di Medan, Kasir Mengundurkan Diri Diduga Ketakutan

Setelah kondisi dinyatakan sehat, ginjal RA ditawar EC dengan harga Rp175 juta.

Dari sejumlah uang tersebut, RA baru mendapatkan sebesar Rp10 juta.

Kemudian, RA terbang dari Kudus menuju Jakarta pada 1 Desember 2023, lalu terbang lagi ke Medan melalui Bandara Kualanamu.

Pada tanggal 2 Desember 2023, AT dan Muliadji bertemu di salah satu restoran di Kota Medan.

Dari pertemuan tersebut, jatuh kesepakatan bahwa AT akan terbang ke India bersama RA pada 3 Desember 2023.

AT pun berhasil berangkat ke India, namun sendirian karena RA tertahan oleh imigrasi Bandara Kualanamu.

Pada tanggal 5 Desember 2023, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kembali gagal dan diamankan.

Setelah transaksi pertama selesai, RA pun diminta terbang ke India bersama Muliadji.

Diduga, pengambilan ginjal tersebut akan berlangsung di India.

Muliadji sendiri adalah penghubung antara RA dengan AT dan EC.

Bersama RA, Muliadji juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun, mengenai motif jual ginjal ini, RA mengaku ingin membiayai biaya berobat saudaranya yang sedang sakit.

Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp10 juta, pinsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

Sedangkan, Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Viral Ngerinya Bullying Siswa di Medan, Diculik lalu Dianiaya Tak Manusiawi, Tangan Dibakar

Diketahui bahwa AT adalah warga Kota Medan.

Kombes Sumaryono mengatakan, AT kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Kompas.com/Dewantoro) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved