Jumat, 17 April 2026

Gerombolan Anak yang Balapan Liar di Indramayu Kocar-kacir Dibubarkan Polisi, 8 Motor Diamankan

Aksi balap liar di Jalanan Kabupaten Indramayu dibubarkan polisi. Sedikitnya 8 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk balapan di sita polisi

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat membubarkan aksi balapan liar di Jalan Baru Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aksi balap liar di Jalanan Kabupaten Indramayu dibubarkan polisi. Sedikitnya 8 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk balapan di sita polisi.

Terlebih, sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi pelat nomor polisi dan menggunakan kenalpot brong.

Kejadian balapan liar ini diketahui terjadi di Jalan Baru Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel, AKP Suprapto mengatakan, kenakalan tersebut diketahui berawal dari laporan warga yang resah.

Kapolsek pun bersama 7 anggotanya langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan membubarkan paksa aksi balapan liar tersebut.

"Selain itu, kami juga membubarkan remaja yang nongkrong di bahu jalan karena mengganggu aktivitas pengguna jalan," ujar dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim kepada Tribuncirebon.com, Kamis (7/12/2023).

Kedatangan polisi diketahui membuat para remaja itu kocar-kacir melarikan diri. Namun, delapan sepeda motor di antaranya berhasil diamankan.

Suprapto menyampaikan, mereka yang terjaring razia lalu dilakukan pembinaan.

Termasuk edukasi soal tertib berlalu lintas di jalanan.

"Kami mengundang orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan, agar mereka memahami dampak negatif dari perilaku balapan liar ini," ujar dia.

Masih disampaikan, Suprapto, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satlantas Polres Indramayu seusai kejadian.

Para remaja yang melakukan balapan liar itu dilakukan tilang oleh polisi.

Tindakan tersebut, kata Suprapto sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Ia juga beharap adanya tindakan cepat dan tegas ini membuat masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jalan raya.

"Polsek Karangampel terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved