Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Sidang Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Berlanjut
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang.
Dengan kata lain, majel hakim PN Indramayu menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang.
Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu merupakan terdakwa kasus penistaan agama.
Pernyataan-pernyataan yang dibuat Panji Gumilang sebelumnya membuat resah publik.
Kasusnya pun viral hingga menimbulkan gelombang aksi unjuk rasa oleh berbagai kalangan masyarakat.
Hari ini, sidang lanjutan kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang kembali digelar di PN Indramayu dengan agenda putusan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Rabu (6/12/2023).
Dalam eksepsi yang diajukan Panji Gumilang, majelis hakim menimbang bahwa poin-poin keberatan tersebut memerlukan pembuktian.
Selain itu, majelis hakim juga menilai poin tersebut bukanlah masalah formil dari surat dakwaan yang dikehendaki oleh undang-undang yang diatur dalam 143 ayat 2 KUHP, sehingga harus dikesampingkan.
"Eksepsi tidak dapat diterima, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian," ujar Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba.
Adrian menyampaikan sidang pembuktian akan digelar minggu depan pada 13 Desember 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesempatan pertama untuk melakukan pembuktian.
Adrian menjelaskan, jumlah keseluruhan saksi dalam perkara kasus Panji Gumilang yang akan dimintai keterangan pembuktian total ada sebanyak 49 saksi.
"Untuk minggu depan akan diperiksa 5 orang saksi terlebih dahulu," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-sidang-eksepsi-Panji-Gumilang.jpg)