Bejat! Seorang Kakek Berusia 63 Tahun di Kabupaten Bandung Cabuli Cucunya yang Sedang Mandi
Kejadian tersebut berawal saat tersangka bersama istrinya datang ke rumah korban sekaligus bersilaturahmi karena ada saudaranya yang menikah.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
internet
Ilustrasi pencabulan. Seorang kakek di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, tega mencabuli cucunya yang baru berusia 8 tahun, saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan UPTD PPA guna pemulihan korban, " katanya.
Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan terhadap anak korban kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, benar tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucapnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Distribusikan MBG, Seluruh SPPG di Bandung Barat Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi |
![]() |
---|
Banjir Kembali Lumpuhkan Jalan Panorama Lembang Bandung Barat, Warga Tuntut Solusi Permanen |
![]() |
---|
Kronologi Korban Keracunan MBG di Cipongkor Bandung Barat Kembali Mual dan Muntah |
![]() |
---|
Puluhan Siswa di Bandung Barat Panik dan Trauma: Kembali Rasakan Gejala Keracunan MBG |
![]() |
---|
Belasan Siswa di Cipongkor Bandung Barat Kembali Rasakan Gejala Keracunan: Korban MBG Minggu Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.