Jumat, 15 Mei 2026

Kampanye Pemilu 2024

Taman Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Harus Bersih dari Alat Peraga Kampanye

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa ada sejumlah jalan protokol yang harus bersih dari pemasangan APK.

Tayang:
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
Selama masa kampanye Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) dilarang ada di kawasan Air Mancur Sri Baduga, Kabupaten Purwakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyampaikan bahwa area di sekitar Taman Air Mancur Sri Baduga dan sejumlah jalan protokol harus bersih dari alat peraga kampanye (APK) pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Kami telah menetapkan sejumlah titik yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," kata Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana kepada Tribunjabar.id, Minggu (3/12/2023) sore.

Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 338 Tahun 2023, terdapat sejumlah titik di wilayah Purwakarta yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye pemilu.

Sejumlah titik yang dilarang untuk dipasangi APK di antaranya area di sekitar taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal dan kendaraan umum, serta halte bus atau angkutan kota.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa ada sejumlah jalan protokol yang harus bersih dari pemasangan APK.

"Jadi peraturan itu tertuang pada Keputusan KPU Purwakarta Nomer 338 Tahun 2023, ada sejumlah jalan protokol yang dilarang dipasangi APK. Seperti, Jalan RE Martadinata, Gandanegara, Jenderal Sudirman, MR DR Kusuma Atmaja, Siliwangi, Kornel Singawinata dan sebagian Jalan Veteran," katanya.

Ia menyebutkan, pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Purwakarta kecuali sejumlah tempat tertentu.

"Kecuali sejumlah tempat yang dilarang itu seperti rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol," ujarnya.

Dirinya berharap, seluruh partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi sejumlah tempat yang menjadi lokasi dilarangnya pemasangan APK. 

Diketahui, masa kampanye untuk calon legislatif (caleg) akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved