Rabu, 6 Mei 2026

Penipu Berkedok Penerimaan Bintara Polri di Indramayu Terancam Dibui 4 Tahun

ECM (47) pria Indramayu yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk Bintara Polri terancam 4 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menginterogasi pelaku penipu modus masuk Bintara Polri yang berhasil diringkus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023).   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - ECM (47) pria Indramayu yang melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban masuk Bintara Polri terancam 4 tahun penjara.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHP.

"Yakni dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Penipu yang Janjikan Korban Masuk Bintara Polri di Indramayu Bukan Polisi, Satu Tersangka Buron

Fahri menyampaikan, dalam penipuan ini tersangka tidak sendirian.

Ada rekannya yang lain ikut terlibat, yakni AGS warga Kota Bandung dan kini sudah masuk daftar pencarian orang.

Imbas perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 300 juta.

Fahri juga menjelaskan hasil interogasi terhadap tersangka.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru kali ini melakukan penipuan tersebut.

Pelaku penipu modus masuk Bintara Polri yang berhasil diringkus polisi di Indramayu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023).
Pelaku penipu modus masuk Bintara Polri yang berhasil diringkus polisi di Indramayu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (30/11/2023). (Tribuncirebon.com/Handika Rahman)

Adapun keseharian tersangka, diketahui hanya bekerja sebagai wiraswasta dan bukan anggota Polri maupun PNS Polri.

Pelaku juga mengakui bahwa ai tidak pernah membantu atau memasukan orang lain atau menjadi anggora Bintara," ujar dia.

"Pelaku ECM sendiri diketahui mendapatkan keuntungan Sebesar Rp 6 juta dan ini akan terus dalami termasuk mencari tersangka AGS yang masih dalam daftar pencarian orang" ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved