Pj Gubernur Jabar Minta Buruh Mengerti soal UMK, Berharap Tidak Mogok Massal dan Memblokir Jalan
Ia berharap para pekerja mengerti bahwa pihaknya hanya bisa menaikkan UMK sebesar itu.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin meminta para pekerja dan buruh untuk tidak mogok massal atau melakukan aksi memblokir jalan dalam merespons kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Ia pun tidak ingin berandai-andai jika kejadian tersebut terjadi.
"Saya berharap tidak, karena sudah diputuskan. Ya kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah kami bisa maksimal berbuat, yang kami lakukan hanya hari ini."
"Dan itu sudah melakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey di Bandung, Kamis (30/11/2023).
Ia berharap para pekerja mengerti bahwa pihaknya hanya bisa menaikkan UMK sebesar itu.
Sehingga, jangan sampai ada blokade jalan atau mogok massal.
"Ya semoga tidak (mogok). Mudah-mudahan Saya berharap teman-teman buruh mengerti, pekerja mengerti, untuk tidak mogok secara nasional," katanya.
Ia mengatakan sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jabar pada tahun 2024. Pihaknya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja.
"Kita pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, dan kami hanya bisa di koridor itu. Ada 14 kabupaten kota yang menyerahkan di atas PP 51, tapi kami pertimbangkan bahwa harus sesuai dengan PP 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," katanya.
Ia mengatakan harus tetap patuh pada PP 51 tahun 2023, dan UMK yang ditetapkan untuk para pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.
Kemudian yang bekerja di atas dua tahun menggunakan upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah.
(Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Demo-buruh-depan-gesat-di-bawah-hujan-lebat.jpg)