Kasus Subang Terungkap

Pengacara Danu Persoalkan Yosep Tetap Mengikuti Rekonstruksi Kasus Subang, Padahal Punya Hak Tolak

Tim kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu Ahid Syaroni tak habis pikir kenapa Yosep Hidayat tetap mengikuti rekonstruksi kasus Subang.

Istimewa via Tribunnewsbogor
Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID - Tim kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu Ahid Syaroni tak habis pikir kenapa Yosep Hidayat tetap mengikuti rekonstruksi kasus Subang.

Yosep adalah tersangka kasus Subang pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Yosep mengikuti rekonstruksi yang digelar Polda Jabar yang merupaka keterangan dari Danu.

Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dalam tragedi keluarga ini pada pertengahan Oktober 2023.

Baca juga: Yoris Ini Cerdas, Dulu Yosep Tuding Yoris Terlibat Kasus Subang, Kini Malah Jadi Tersangka

Peristiwa Subang sempat mengendap dua tahun sebelum akhirnya memunculkan lima tersangka, yakni Danu, Yosep, Mimin Mintarsih, Arighi, dan abi.

Kelima tersangka masih ada hubungan kerabat dengan kedua korban Tuti dan Amalia.

Yosep adalah istri Tuti sekaligus ayah Amalia.

Adapun Danu adalah sepupu Yosep yang juga juga keponakan Amalia.

Mimin adalah istri muda Yosep, sedangkan Arighi dan Abi merupakan putra Mimin dari suami terdahulu.

Kasus Subang ini menghebohkan setelah jasad Tuti dan Amali ditemukan di bagasi mobil Alpard, 18 Agustus 2021.

Diketahui, Yosep Hidayah menolak keterangan Danu yang menyeret namanya sebagai pelaku pembunuhan keji ini.

Tetapi, Yosep Hidayah tetap mengikuti jalannya rekonstruksi kasus yang berlangsung pada Rabu (22/11/2023).

"Setahu kami Yosep tetap mengikuti karena ingin mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut," kata kuasa hukum Danu, Ahid Syaroni, dikutip dari YouTube Heri Susanto pada Rabu (29/11/2023).

Danu Ikut Ambil Bagian Eksekusi Korban Kasus Subang, Terungkap Perannya
Danu Ikut Ambil Bagian Eksekusi Korban Kasus Subang, Terungkap Perannya (Tangkap layar Youtube Kompas.tv)

"Artinya ini jadi pertanyaan kita, kenapa ia mengikuti rekonstruksi tersebut? Sebagai tersangka atau orang yang punya andil dalam peristiwa tersebut, seharusnya dia menolak dong," lanjutnya.

Ahid menjelaskan, bahwa Yosep Hidayah sejatinya memiliki hak untuk menolak melakukan rekonstruksi yang terjamin dalam Undang-Undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved