Ingat Ferdy Sambo? Putranya Terlihat Lesu saat Wisuda Prajurit, Langsung Dihibur eks Napi Korupsi

Tribrata Putra Sambo, anak lak-laki Ferdy Sambo sudah wisuda prajurit.

|
Editor: Ravianto
tribunnews
Edhy Prabowo terpidana kasus korupsi jadi sorotan karena datang ke wisuda anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo. Kabar Edhy Prabowo sudah bebas dari hukuman penjara pun diungkap Kemenkumham 

TRIBUNJABAR.ID, MAGELANG - Lama tak terdengar kabarnya, terpidana kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yakni Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan.

Kali ini bukan dia yang menjadi sorotan melainkan putranya.

Tribrata Putra Sambo, anak lak-laki Ferdy Sambo sudah menjalani wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna (Prabhatar)

Tribrata Putra Sambo baru saja menjalani wisuda prajurit Akmil dan Akpol pada Selasa (28/112023) kemarin.

Di momen tersebut ada yang mencuri perhatian dari momen wisuda Tribrata.

Mantan Menteri Edhy Prabowo terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster terlihat menghadiri wisuda Tribrata.

Dalam video yang viral di media sosial diunggah akun Tiktok @Kepoknedinasan, Edhy Prabowo menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol), pada Senin (28/11/2023).

Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna ini digelar di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Momen pertemuan itu terekam jelas tampak Edhy Prabowo memberikan motivasi kepada Tribrata yang terlihat lesu tak bisa didampingi kedua orang tuanya.

"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang dilanjutkan dengan foto bersama.

Pada kesempatan itu, Edhy mengenakan setelan jas dan kemeja biru muda berdasi.

Kehadiran Edhy Prabowo ini menuai sorotan publik, lantaran dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi ekspor benih lobster.

Kemenhumham Buka Suara

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini sudah dibebaskan bersyarat dan harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

"(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar," ujar Deddy.

Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 lalu karena menerima suap.

Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.

Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.(Tribuntrend)

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved