Selasa, 14 April 2026

Mantan Bupati Bandung Barat Koruptor Bansos Covid-19 Aa Umbara Segera Bebas Bersyarat. 

Koruptor dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Aa Umbara Sutisna, bakal segera menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Aa Umbara, saat menjadi Bupati Bandung Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Koruptor dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Aa Umbara Sutisna, bakal segera menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Aa Umbara yang merupakan mantan Bupati Bandung Barat itu direncanakan bebas bersyarat pada akhir Desember 2023. 

Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, mengatakan, Aa Umbara telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.

"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat," ujar Kusnali, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, Aa Umbara telah menjalani dua per tiga masa pidana. Maka sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, koruptor dana bansos Covid-19 itu dapat diusulkan dalam program pembebasan bersyarat.

"(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," katanya.

Baca juga: Aa Umbara Resmi Diberhentikan, Hengky Kurniawan Bakal Melenggang jadi Bupati KBB Definitif

Dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19, Aa Umbara Sutisna divonis majelis hakim dengan hukuman lima tahun kurungan penjara. 

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Saat itu, Aa Umbara mengikuti sidang secara virtual. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Aa Umbara tujuh tahun kurungan penjara. 

Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Bupati KBB Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin, Akan Habiskan 5 Tahun di Sana

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim saat membacakan putusannya. 

Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan majelis hakim. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved