VIRAL Penemuan Mayat Wanita Dicor di Blitar, Ternyata Dibunuh 2 Tahun Lalu, Ini Kronologi Lengkapnya

Kasus penemuan mayat dicor di dalam kamar ini terjadi di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Editor: Ravianto
surya.co.id
Lubang tempat ditemukannya kerangka perempuan di Desa Bacem, Blitar, 21 November 2023. Kerangka tersebut ternyata milik Fitriani yang dihabisi suaminya sendiri, Suprio Handono tahun 2021 silam. 

Seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya, korban kembali pulang ke rumah Handono di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Ketika ketemu lagi di rumah, Handono dan korban terlibat cek-cok mulut.

Di tengah-tengah cek-cok itu Handono memukul kepala korban menggunakan kayu. 

Seketika korban terjatuh di lantai. Handono mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya. 

Handono dan korban dikaruniai dua anak laki-laki usaha 7 tahun dan 4 tahun dari hasil pernikahannya. 

Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah. 

Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia. Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut. 

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar Danang. 

Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Magrib. 

Setelah Magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya. 

Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban. 

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang dan selimut. 

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.(Putra Dewangga Candra Seta/Surya.co.id)

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved