Berita Viral

Viral, Anggota TNI Tegas Adang Mobil Mewah yang Nekat Terobos Jalur Busway di Mampang: Minggir!

Viral sebuah video yang menunjukkan sebuah mobil nekat terobos jalur busway atau Transjakarta, berujung diadang oleh anggota TNI.

TikTok @mrdn12
Viral sebuah video yang menunjukkan sebuah mobil nekat terobos jalur busway atau Transjakarta, berujung diadang oleh anggota TNI. 

Kini, video itu pun viral di media sosial dan telah ditonton lebih dari 624 ribu kali dan menuai beragam komentar warganet.

@bun***.
Sayangnya plat nopol nya gk kerekam kamera.

@dw***.
Giliran tj di jalan umum dibilang ugal ugalan nyetirnya asal, lah itu mobil bagus ama motor masuk jalur busway. Hadeh bikin lama nunggu tj karna sdm rendah begini.

@maw***.
Siapkan mahkota untuk bapak TNI in.

@hok***.
Salut buat pak TNI nya.

@pha***.
Gw dukung TNInya ga tebang pilih, mau itu sodara/istri/anak/bekingan jendral, menteri, gubernur, dpr ri, presiden. Yg namanya aturan tetaplah peraturan.

Sanksi pengendara melintas di jalur Transjakarta

Dikutip dari Kompas.com (8/7/2022), aturan mengenai larangan melintasi jalur Transjakarta tertulis pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pada Perda itu, Pasal 90 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan."

Kemudian sanksi bagi pengendara yang melintas jalur Transjakarta tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000.

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, juga mengatur pelarangan melintasi jalur Transjakarta yang berbunyi: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Adapun sanksi yang didapat pada pelanggar diatur dalam pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal ini menjelaskan, pelanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved