Pekerja PT Semen Jawa Tewas Jatuh ke Mesin Pengaduk, BPJS Naker Beri Santunan Rp 183 Juta

Diketahui, korban tewas saat melakukan aktivitas kerja di PT Semen Jawa sekira pukul 16.32 WIB, Senin (13/11/2023) lalu.

Istimewa/ Dok BPJS Naker Kantor Cabang Sukabumi
Hapad Safaat (ketiga dari kanan) ayah korban pekerja PT Semen Jawa yang tewas jatuh ke mesin pengaduk saat menerima secara simbolis santunan kematian akibat kecelakaan kerja dari BPJS Naker Kantor Cabang Sukabumi senilai Rp 183 juta, Rabu (22/11/2023). 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, mengatakan, pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini menjadi contoh agar setiap perusahaan secara tertib melaporkan semua pekerjanya dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, karena jika risiko terjadi saat iuran belum dibayarkan, maka pihak perusahaan yang harus memberikan santunan kepada pekerjanya," ucap Usman.

"Namun ketika perusahaan sudah rutin membayar secara tertib maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan santunan sesuai hak-haknya," jelasnya.

Sementara itu, orang tua korban, Hapad Safaat mengaku sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian laporan kecelakaan kerja anaknya hingga saat ini.

"Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi keluarga," ucap Hapad.*

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved