Pekerja PT Semen Jawa Tewas Jatuh ke Mesin Pengaduk, BPJS Naker Beri Santunan Rp 183 Juta
Diketahui, korban tewas saat melakukan aktivitas kerja di PT Semen Jawa sekira pukul 16.32 WIB, Senin (13/11/2023) lalu.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani, mengatakan, pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini menjadi contoh agar setiap perusahaan secara tertib melaporkan semua pekerjanya dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu, karena jika risiko terjadi saat iuran belum dibayarkan, maka pihak perusahaan yang harus memberikan santunan kepada pekerjanya," ucap Usman.
"Namun ketika perusahaan sudah rutin membayar secara tertib maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan santunan sesuai hak-haknya," jelasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Hapad Safaat mengaku sangat berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian laporan kecelakaan kerja anaknya hingga saat ini.
"Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi keluarga," ucap Hapad.*
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kabupaten Sukabumi
meninggal dunia
kecelakaan kerja
Jaminan Sosial
Belasan Rumah di Sukabumi Rusak akibat Gempa Bumi, Alami Retak-retak |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Cianjur, Pikap Oleng Tabrak 3 Siswa yang Jalan Kaki, 1 Tewas |
![]() |
---|
Tak Hanya di Sesar Aktif Sukabumi, Gempa pun Mengguncang Gunung Salak |
![]() |
---|
Gempa Sukabumi: BPBD Catat Belasan Rumah Rusak, Dinding Retak-retak |
![]() |
---|
Sebuah Mobil Terbalik di Baloper Padalarang, Dua Penumpang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.