Apes, Pencuri Uang Ini Tertangkap Setelah Beraksi Ketiga Kalinya di Sebuah Toko di Tasikmalaya

Seorang residivis, Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya, berinisial RE (30) melakukan pencurian uang toko di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan/Aldi M Perdana
Tersangka Dimas (baju oranye kanan) saat diinterogasi oleh Wakapolres Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto pada Rabu (22/11/2023). 

“Tersangka kemudian menuju meja kasir dan mendapati seluruh uang di bawah meja tersebut. Ia juga mengambil tas selempang perempuan berwarna cokelat yang berada di sana untuk digunakan membawa uang tersebut,” jelas Zainal.

“Tersangka kemudian keluar toko itu melalui jalan yang semula, yakni melalui jendela,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.

“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata Zainal. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved