Apes, Pencuri Uang Ini Tertangkap Setelah Beraksi Ketiga Kalinya di Sebuah Toko di Tasikmalaya
Seorang residivis, Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya, berinisial RE (30) melakukan pencurian uang toko di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya
Editor:
Januar Pribadi Hamel
TribunPriangan/Aldi M Perdana
Tersangka Dimas (baju oranye kanan) saat diinterogasi oleh Wakapolres Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto pada Rabu (22/11/2023).
“Tersangka kemudian menuju meja kasir dan mendapati seluruh uang di bawah meja tersebut. Ia juga mengambil tas selempang perempuan berwarna cokelat yang berada di sana untuk digunakan membawa uang tersebut,” jelas Zainal.
“Tersangka kemudian keluar toko itu melalui jalan yang semula, yakni melalui jendela,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.
“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” kata Zainal. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Belasan Anak di Tasikmalaya Tumbang Usai Santap MBG, Menu Mi, Ayam, Sawi, dan Semangka |
![]() |
---|
Pembangunan Tol Getaci Segera Dilakukan, Pemkot Tasikmalaya Senang: Bisa Dongkrak Ekonomi |
![]() |
---|
Untuk Kesekian Kalinya Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Bungkam saat Ditanya Tunjangan |
![]() |
---|
Srikandi PLN & YBM PLN Peringati HPN dengan Berbagi Kebaikan, Salurkan Sembako untuk Santri di Tasik |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Beri 4 Catatan Kritis untuk Raperda RPJMD Kabupaten Tasikmalaya, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.