Berita Viral
Viral Pengendara Motor Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi SMP di Depok, Terancam 10 Tahun Penjara
Sebuah video memperlihatkan aksi pengendara motor diduga melakukan pelecehan seksual beredar viral di media sosial.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Sebuah video memperlihatkan aksi pengendara motor diduga melakukan pelecehan seksual beredar viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Madrasah, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).
Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @infodepok_id.
Dalam video rekaman CCTV terlihat, pengemudi motor itu membuntuti seorang siswi yang memakai seragam SMP di sebuah gang.
Kakak korban yang mengirimkan video tersebut mengatakan bahwa adiknya itu diduga dilecehkan saat hendak pulang ke rumah.
"Kronologi adik saya balik sekolah, sudah dekat rumah lalu pelaku memepet adik saya lalu melihatkan alat kelaminnya sambil bilang kata tak tak sopan 'mau s*p*n* ga de' lalu adik saya menghindar namun pelaku bilang 'sebentar saja dek'," tertulis dalam keterangan tersebut.
Setelah itu, pelaku sempat pergi namun kembali lagi dan berusaha mengulang aksinya.
Tetapi, korban berteriak memanggil satpam komplek dan pelaku melarikan diri.
Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah dilihat sebanyak 1 juta kali dan pelakunya mendapatkan kecaman dari para warganet.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Bohong, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Pelaku Diamankan
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung mengamankan pelaku dugaan pelecehan seksual bernama Albarissa Raffi Fadzhrin (18).
Sementara itu, korban diketahui seorang pelajar putri berinisial SK (14).
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menjelaskan, pelaku diamankan pada hari yang sama setelah melakukan aksinya pada Jumat.
"Tertangkapnya tersangka pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji," kata Markus pada Senin (20/11/2023), dikutip dari Tribunnewsdepok.
Polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah ada laporan warga terkait aksi meresahkan tersebut.
Pihaknya pun menangkap pelaku tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Modus Pelaku
Markus menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan mencari korban perempuan di jalanan yang ia lalui.
Pelaku akan memegang dan menepuk bagian tubuh korban dari belakang ketika suasana sepi.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran tempat-tempat sepi," kata Markus.
"Kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan," imbuhnya.
Pelaku lantas melakukan aksi pelecehan seksualnya itu ketika korban panik dan terdesak.
Dalam situasi tersebut, pelaku langsung mengeluarkan kemaluannya dna memperlihatkannya kepada korban.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Anggota BEM FMIPA UNY Hoaks, Pelaku Sakit Hati pada Korban
"Tersangka ini akan berhenti kemudian akan mengeluarkan alat kelaminnya dan menunjukkan kepada korban," ujarnya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Sosok Salsa Erwina Hutagalung, Influencer yang Tantang Debat Ahmad Sahroni, Prestasinya Mentereng |
![]() |
---|
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.