Curi Start Kampanye, Ratusan Spanduk dan Baliho Capres dan Caleg di Bandung Barat Diturunkan
Ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho yang terpasang di Kabupaten Bandung Barat diturunkan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho calon legislatif (caleg) serta calon presiden (capres) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diturunkan petugas Bawaslu bersama Satpol PP.
Penurunan APK yang dilakukan pada 20-21 November 2023 itu karena belum masuk masa kampanye.
Sehingga pemasang dianggap melakukan curi start dalam kampanye pada tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KBB, Siska Ayu Anggraeni, mengatakan, penurunan APK itu difokuskan pada baliho dan spanduk berupa ajakan dengan ciri ajakan mencoblos gambar nomor urut dan simbol paku.
"Jadi kita tertibkan karena saat ini belum masuk masa kampanye, sehingga ini jelas melanggar. Tapi kita fokus dulu di ruang-ruang publik dan jalanan," ujar Siska saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Penurunan spanduk dan baliho ini, kata dia, dilakukan secara berkala berdasarkan daerah pemilihan (dapil) yang dimulai dari Cisarua, Parongpong, dan Lembang.
Baca juga: Anggota Polisi Dituding Pasang Baliho PSI di Jabar, Polda Jabar: Kami Sudah Melakukan Penelusuran
Total APK yang telah diturunkan sebanyak 161.
Kemudian pada hari kedua dilakukan di wilayah Cipatat, Padalarang, dan Ngamprah.
Untuk daerah Cipeundeuy dan Cikalongwetan akan dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023).
Sedangkan di Batujajar, Cililin, Cipongkor, Sindangkerta, Gunung Halu, dan Rongga akan dilaksanakan pada 23-27 November 2023.
"Kalau untuk kali ini kita fokuskan dulu di jalan-jalan provinsi dan kabupaten. Nanti untuk jalan-jalan desa oleh panwas dan aparat kecamatan," kata Siska.
Baca juga: Viral Baliho Prabowo-Gibran di Kota Padang Diduga Editan Foto Pilpres 2019, Begini Kata Sandiaga Uno
Selain menurunkan, pihaknya bersama Satpol PP telah melayangkan surat imbauan kepada parpol serta caleg untuk menaati ketentuan pemasangan APK, perda ketertiban umum di Bandung Barat, dan tahapan kampanye.
"Misalnya soal larangan memasang di pohon, jembatan, tiang listrik, sarana ibadah, dan pusat pendidikan," ucap Siska.
Dia mengatakan, imbauan itu telah dilayangkan sejak 6 Oktober 2023. Bahkan pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT) pun sudah dikoordinasikan agar mereka tetap menaati ketentuan dalam memasang alat peraga sosialisasi (APS) tersebut.
"Mereka juga wajib menurunkan sendiri ketika nantinya tahapan kampanye sudah berakhir," ujarnya. (*)