Karyawan Toko Emas di Tasikmalaya Embat 96 Perhiasan, Modusnya Pinjam Kunci

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Seorang karyawan toko emas di Tasikmalaya mencuri 96 potong perhiasan senilai hamir Rp 100 juta. Pelaku sudah diamankan, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sebanyak 96 potong perhiasaan emas senilai hampir Rp 100 Juta milik toko emas yang berada di Kompleks Pasar Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui dicuri karyawannya sendiri.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam.

“Pelaku yang berinisial ARH ini merupakan karyawan yang bekerja di toko emas tersebut. Kami berhasil mengamankannya kurang dari 24 jam,” jelas Suhardi kepada TribunPriangan.com pada Rabu (15/11/2023).

Tambahnya, pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara berpura-pura meminjam kunci toko.

“Alasannya, HP pelaku ketinggalan di dalam toko. Selanjutnya, pelaku membuka brankas menggunakan kunci yang menyatu dengan kunci toko tersebut,” lengkap Suhardi.

“Pelaku berhasil mengambil 3 baki yang berisi 20 potong perhiasan emas jenis kalung dan 76 potong perhiasan emas jenis liontin,” lanjutnya.

Suhardi menambahkan, bahwa semua perhiasan emas tersebut diketahui senilai hampir Rp 100 juta.

“Lalu, pelaku membawa barang hasil curiannya itu dan menyembunyikannya di kolong warung miliknya yang berjarak sekira 1 kilometer dari toko emas tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved