Fakta Terkini 2 Guru di Majalengka Tertangkap Basah Berduaan di Rumah Kosong, Paginya Langung Ngajar

Berikut Tribunjabar.id rangkum fakta-fakta tentang okbum guru yang viral digerebek warga di Majalengka.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala KCD Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela, saat ditemui di SMKN 1 Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (14/11/2023). 

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved