Ibu di Malang Menangis dan Syok Dapati Putrinya Kepergok Open BO Kena Razia Satpol PP di Kos-kosan
Seorang ibu di Malang ini menangis sekaligus syok mendapati putri tercintanya open BO, terjaring razia diamankan oleh Satpol PP
"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja.
Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya.
Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.
Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.
Baca juga: Kisah Ibu Warga Depok, Tega Jajakan Anaknya ke Pria Mesir, Selalu Antar si Anak Bekerja
Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis.
Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.
Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.
Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.
Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.
"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang.
Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Hadiah Terindah Sebelum Pensiun: Sri Aminah, Sosok di Balik Sukses Anak Istimewa Majalengka |
![]() |
---|
Sosok MR Kiai Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Pilu Korban Ngadu ke Ibu Malah Bela Pelaku |
![]() |
---|
Innalillahi, Suami Habisi Istri Saat Anak Pergi Kerja di Kebon Jeruk, Terungkap Dugaan Motif Pelaku |
![]() |
---|
Jual Miras Oplosan di Seberang Kantor Dishub Cianjur, Dua Penjual Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Alasan Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak ke Pengadilan, Bukan soal Harta Warisan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.