Belum Ada Itikad Baik dari Pemilik Resto yang Bangunannya Halangi Rumah Warga di Surya Sumantri
Sesuai standar operasi prosedur (SOP), pihaknya bakal melayangkan teguran lisan yang kedua.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Teguran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, tak digubris pemilik bangunan resto Burger yang bangunannya halangi rumah warga, di Jalan Surya Sumantri.
Bangunan tersebut dinilai telah melanggar aturan Dinas Cipta Bintar.
Bahkan, dikuatkan oleh putusan pengadilan dan menyatakan bangunan tersebut harus segera dibongkar.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, hingga saat ini belum ada itikad baik dari pemilik resto untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Selama ini, belum keliatan ya (iktikad baiknya)" ujar Rasdian, Rabu (15/11/2023).
Sesuai standar operasi prosedur (SOP), pihaknya bakal melayangkan teguran lisan yang kedua.
Bila tak kunjung digubris, maka akan segera dilayangkan surat peringatan kesatu sampai ketiga.
Jika masih juga membandel, maka pembongkaran bangunan secara paksa akan dilakukan langsung oleh Satpol PP.
"Kalau selama ini kan kita di dalam surat teguran itu kan membongkar sendiri tuh, nanti dia kalau memang di dalam aturan perda juga ada aturannya kalau memang dia bongkar sendiri tidak dilakukan maka kita akan lakukan pembongkaran paksa," ucapnya.
Tahapan yang dimulai dari teguran hingga surat peringatan, kata dia, sudah sesuai dengan aturan, sehingga diharapkan tak ada gejolak yang timbul bila nantinya dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.
"Jadi, kita penuhi saja SOP itu karena secara administrasi harus tertib kita," katanya.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober 2023.
Kasus ini bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bangunan-restoran-burger-di-Jalan-Surya-Sumantri-menghalangi-akses-masuk-ke-rumah-warga.jpg)