Sanksi Berat Menanti ASN Disdikpora Cianjur yang Berani Langgar Netralitas ASN, Bisa Dicopot?

Disdikpora akan memberikan sanksi tegas, apabila terdapat ASN di lingkunganya terbukti melaranggar netralitas

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Plt Kadis Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur bakal copot Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Plt Kadis Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, apabila terdapat ASN di lingkunganya terbukti melaranggar netralitas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tentu kita bakal memberikan sanksi, seperti sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi berat bisa pencopotan jabaran dan sebagainya," katanya pada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah mengeluarkan dan mengedarkan surat edaran tentang ASN dan non ASN dalam penyelenggaraan tahapan pemilu serentak 2024.

Baca juga: BKPSDM Karawang Rilis Portal Tapak-ASN, Pantau ASN Pengemplang Pajak

"Surat itu merupakan edaran bupati nomor 800/9022 /BKPSDM/2023 tentang netralitas pengawas aparatur sipil negara dan pegawai non ASN dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024," katanya.

Ruhli mengatakan, terkait netralitas juga ditentang dalam Peraturan Pemerintah nomor 42, 94, dan surat edaran menteri PAN-RB tahun 2023 tentang pedoman pembinaan netralitas pegawai pemerintah dan non pegawai pemerintah negeri.

"ASN baik non ASN di lingkungan dinas khususnya Disdikpora yang pertama yaitu ASN dilarang memberikan dukungan, contohnya ikut kampanye kemudian menjadi peserta kampanye," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah gencar melakukan sosialisasi terhadap ASN dan non ASN di lingkungan Dinas pendidikan.

"Kita berharap ASN dilingkungan Disdikpora diharapkan semua terutama ASN di lingkungan pendidikan bisa bekerja sesuai tufoksinya," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Majalengka Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas, Sanksi Berat Jika Melanggar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved