Bekas Terminal Cilembang Tasikmalaya Diusulkan Dibongkar Saja daripada Jadi Tempat Mabuk-mabukan

mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah untuk segera membongkar bangunan di bekas Terminal Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya

Editor: Ravianto
Aldi M. Perdana/Tribun Jabar
Eks Terminal Cilembang di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (1/11/2023). Bekas terminal ini diminta dirobohkan saja karena jadi tempat mabuk-mabukan. 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Forum Komunikasi Pimpinan Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Tasikmalaya diketahui mengajukan permohonan kepada pihak pemerintah untuk segera membongkar bangunan di bekas Terminal Cilembang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dilansir dari surat resmi forum tersebut, deretan bangunan terbengkalai dan bekas kantor terminal yang merupakan masih aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya itu telah dijadikan tempat penyimpanan/penjualan minuman keras/tuak.

Di sana juga dijadikan pemeliharaan anjing untuk diperjualbelikan dan transaksi jual daging anjing untuk dikonsumsi. Bahkan, masih di lokasi yang sama, tempat tersebut juga dijadikan tempat perjudian dan perkumpulan para wanita malam.

“Kami, unsur pimpinan Ormas Islam Kabupaten Tasikmalaya (yang terdiri) dari PCNU, PD Muhammadiyah, PD Persis, dan PD PUI Kabupaten Tasikmalaya, meminta langsung pembongkaran deretan bangunan bekas Terminal Cilembang yang berlokasi di Kota Tasik,” ungkap Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, Atam Rustam kepada TribunPriangan.com melalui sambungan telepon pada Rabu (1/11/2023).

“Selain juga dari laporan warga setempat, tempat itu sudah menjadi sarang maksiat oleh orang yang tidak bertanggungjawab," lanjutnya.

Kendati demikian, Atam juga mengimbau kepada seluruh warga dan masyarakat setempat untuk tidak main hakim sendiri terkait permasalahan ini.

"Sesuai dengan hasil penelusuran kami, aktivitas di bekas terminal Cilembang itu terstruktur. Bahkan katanya juga ada organisasinya, mulai dari ketua dan sebagainya. Nah, hal ini yang akan kita selesaikan, tentunya dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia," paparnya.

Atam juga menilai, bahwa pihak yang disebutkannya itu tidak menghargai warga setempat dan bertentangan dengansyariat Islam, begitu pula dengan kearifan lokal yang ada di wilayah Tasikmalaya ini.

"Kita semua warga Negara Indonesia, tapi tentunya mesti dijunjung tinggi soal hargai menghargai, terutama kearifan lokal. Apalagi kalau mereka terang-terangan melanggar syariat Islam."

"Kami seluruh unsur pimpinan Ormas Islam sedang menangani hal ini dan meminta kepada Pemkab Tasikmalaya untuk segera membongkar bekas bangunan di sana," pungkasnya. (*)

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved